Salin Artikel

Mengamuk Saat Rekonstruksi, Keluarga Astri dan Lael: Kami Hanya Ingin Lihat Wajah Pelaku tapi Ditolak

Mereka kecewa lantaran rekonstruksi kasus pembunuhan Asri dan Lael di Kota Kupang digelar secara tertutup oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (21/12/2021) pagi.

Keluarga korban hanya diizinkan menunggu di pintu gerbang lokasi reka ulang di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTT. Mereka kemudian memarahi petugas yang berjaga.

"Kami hanya mau lihat wajah pelaku dari jauh, tapi ditolak. Ada apa ini. Masa sih kami keluarga kandung tidak diperbolehkan melihat bagaimana hasil rekonstruksi," ujar Venny, keluarga Astri.

Venny bersama keluarga lainnya akhirnya ditenangkan oleh sejumlah anggota Polwan yang ikut berjaga.

Adapun rekonstruksi pertama digelar di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTT.

Proses rekonstruksi dijaga ketat aparat polisi dan berlangsung tertutup.

Pantauan Kompas.com, wartawan dan warga dilarang masuk ke dalam kantor BPK. 

Meminta linggis pada petugas pengamanan BPK

Berdasarkan keterangan yang diterima Kompas.com dari Direktorat Reskrim Polda NTT, pelaku Randy mendatangi kantor BPK NTT untuk meminta linggis kepada petugas security di BPK.

Kepada petugas security BPK, Randy mengaku akan mengubur jenazah orang gila.

Dia pun meminta bantuan petugas keamanan tersebut, tapi ditolak.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT telah menerapkan pasal berlapis kepada Randy.

Penyidik menjerat Randy dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.

Untuk Pasal 338 lanjut Krisna, ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sedangkan Pasal 340 ancaman hukuman mati.

"Sebelumnya, tersangka hanya dikenakan Pasal 338, namun setelah itu, penyidik menambahkan Pasal 340," ujar Krisna.

Menurut Krisna, penambahan Pasal 340 setelah penyidik berkoodinasi dengan pihak kejaksaan, dan juga berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

"Penambahan Pasal 340 itu, setelah adanya perkembangan hasil penyidikan," ujar dia.

Penyidik Polda NTT akan menggelar rekonstruksi kasus tersebut di sejumlah tempat kejadian perkara.

Setelah teridentifikasi, polisi menyerahkan jenazah ke pihak keluarga, Kamis (25/11/2021) siang di ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Hasil pemeriksaan barang bukti pakaian yang ditemukan di TKP dan hasil uji DNA serta hasil Labfor menyebutkan, kedua jenazah adalah Astri dan Lael.

Sudah ada 24 saksi dari berbagai pihak yang telah dimintai keterangan.

Saksi yang diperiksa, adalah mereka yang bisa memberikan keterangan untuk pengungkapan kasus.

Seorang pria berinisial RB alias Randi (31), menyerahkan diri ke Polda NTT, Kamis (2/12/2021) siang sekitar pukul 12.00 Wita di Polda NTT.

Randi diantar kerabatnya yang juga anggota Polri.

Ia mengaku sebagai pelaku kasus pembunuhan terhadap Astri Evita Suprini Manafe alias Astri (30) dan anaknya Lael Marcabell alias Lael (1).

https://regional.kompas.com/read/2021/12/21/110958878/mengamuk-saat-rekonstruksi-keluarga-astri-dan-lael-kami-hanya-ingin-lihat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke