Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengamuk Saat Rekonstruksi, Keluarga Astri dan Lael: Kami Hanya Ingin Lihat Wajah Pelaku tapi Ditolak

Kompas.com - 21/12/2021, 11:09 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Keluarga Astri Suprini Manafe (30) dan Lael Maccabe (1), ibu dan bayi korban pembunuhan di Kupang, NTT mengamuk dan memarahi polisi.

Mereka kecewa lantaran rekonstruksi kasus pembunuhan Asri dan Lael di Kota Kupang digelar secara tertutup oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (21/12/2021) pagi.

Keluarga korban hanya diizinkan menunggu di pintu gerbang lokasi reka ulang di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTT. Mereka kemudian memarahi petugas yang berjaga.

"Kami hanya mau lihat wajah pelaku dari jauh, tapi ditolak. Ada apa ini. Masa sih kami keluarga kandung tidak diperbolehkan melihat bagaimana hasil rekonstruksi," ujar Venny, keluarga Astri.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 20 Desember 2021

Venny bersama keluarga lainnya akhirnya ditenangkan oleh sejumlah anggota Polwan yang ikut berjaga.

Adapun rekonstruksi pertama digelar di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTT.

Proses rekonstruksi dijaga ketat aparat polisi dan berlangsung tertutup.

Pantauan Kompas.com, wartawan dan warga dilarang masuk ke dalam kantor BPK. 

Baca juga: Pemprov NTT Berencana Makamkan Mantan Gubernur Frans Lebu Raya di Taman Makam Pahlawan

Meminta linggis pada petugas pengamanan BPK

Berdasarkan keterangan yang diterima Kompas.com dari Direktorat Reskrim Polda NTT, pelaku Randy mendatangi kantor BPK NTT untuk meminta linggis kepada petugas security di BPK.

Kepada petugas security BPK, Randy mengaku akan mengubur jenazah orang gila.

Dia pun meminta bantuan petugas keamanan tersebut, tapi ditolak.

Baca juga: Besok, Jenazah Mantan Gubernur NTT Diterbangkan dari Bali Menuju Kupang

ilustrasi sopiriStockphoto/forrest9 ilustrasi sopir
Jenazah dibawa dengan mobil

Randy, akhirnya membawa kedua jenazah menggunakan mobil Toyota Rush untuk dikuburkan di Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak Kota Kupang.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT telah menerapkan pasal berlapis kepada Randy.

Penyidik menjerat Randy dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.

Untuk Pasal 338 lanjut Krisna, ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sedangkan Pasal 340 ancaman hukuman mati.

Baca juga: Detik-detik Terjadinya Ledakan di Kapal Motor di NTT, 4 Orang Lompat ke Laut

"Sebelumnya, tersangka hanya dikenakan Pasal 338, namun setelah itu, penyidik menambahkan Pasal 340," ujar Krisna.

Menurut Krisna, penambahan Pasal 340 setelah penyidik berkoodinasi dengan pihak kejaksaan, dan juga berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

"Penambahan Pasal 340 itu, setelah adanya perkembangan hasil penyidikan," ujar dia.

Penyidik Polda NTT akan menggelar rekonstruksi kasus tersebut di sejumlah tempat kejadian perkara.

Baca juga: Besok, Jenazah Mantan Gubernur NTT Diterbangkan dari Bali Menuju Kupang

RB alias Randy  pelaku pembunuhan terhadap Astri Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1), dihadirkan dalam jumpa pers di Polda NTT, Senin (6/12/2021) KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE RB alias Randy pelaku pembunuhan terhadap Astri Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1), dihadirkan dalam jumpa pers di Polda NTT, Senin (6/12/2021)
Sebelumnya diberitakan, jenazah ibu dan anak ditemukan di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang oleh operator alat berat pada akhir Oktober 2021 lalu.

Setelah teridentifikasi, polisi menyerahkan jenazah ke pihak keluarga, Kamis (25/11/2021) siang di ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Hasil pemeriksaan barang bukti pakaian yang ditemukan di TKP dan hasil uji DNA serta hasil Labfor menyebutkan, kedua jenazah adalah Astri dan Lael.

Sudah ada 24 saksi dari berbagai pihak yang telah dimintai keterangan.

Baca juga: Firli Minta Polri Kirim Pengganti Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto yang Dimutasi Jadi Kapolda NTT

Saksi yang diperiksa, adalah mereka yang bisa memberikan keterangan untuk pengungkapan kasus.

Seorang pria berinisial RB alias Randi (31), menyerahkan diri ke Polda NTT, Kamis (2/12/2021) siang sekitar pukul 12.00 Wita di Polda NTT.

Randi diantar kerabatnya yang juga anggota Polri.

Ia mengaku sebagai pelaku kasus pembunuhan terhadap Astri Evita Suprini Manafe alias Astri (30) dan anaknya Lael Marcabell alias Lael (1).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com