POSO, KOMPAS.com - Sebanyak 80 kepala desa (kades) terpilih di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, akan menjalani pelantikan meski hasil mereka digugat.
Pemilihan kepala desa (pilkades) digelar serentak di 80 desa dari 16 kecamatan pada 4 Desember 2021 lalu. Ada 14 desa yang disebut tidak terima dengan hasil pemilihan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Poso, Djani Moula mengatakan, dari 80 jumlah desa yang menggelar Pilkades, 14 di antaranya melakukan gugatan, baik secara administrasi ataupun gugatan pidana.
Baca juga: Meski Takut Jarum Suntik, Kades Ini Rela Sumbangkan Darah untuk Warga yang Melahirkan di Kapal
Menurutnya,dari 14 desa yang menggugat tersebut, 7 dalam bentuk laporan tertulis dan 7 lainnya dalam bentuk lisan.
Adapun sebagian besar laporan tertulis itu ada yang tidak diteruskan, karena tak memenuhi unsur setelah dilakukan analisis baik pidana maupun secara administrasi.
Djani menuturkan, laporan yang diteruskan ke Bupati Poso Verna Gladies Merry Inkiriwang banyak yang tidak tepat dan tidak tepat.
"Contohnya laporan money politic dan sebagainya, yang seharusnya pidana atau ke Polisi, tapi mereka lapor ke Badan Perwakilan Desa (BPD) atau Bupati," Kadis Djani saat ditemui di ruangannya, Senin (20/12).
Djani Moula menjelaskan, selain salah alamat, dari 14 laporan desa yang masuk tersebut juga tidak bisa diproses karena sudah lewat batas waktu paling lambat 3 hari sejak kejadian, berpedoman pada Peraturan Daerah (perda) Nomor 1 Tahun 2017.
Dia mengakui, seluruh gugatan yang masuk tersebut, baik secara administratif ataupun Pidana tidak akan memengaruhi hasil Pilkades serta proses pelantikan yang sedianya akan digelar pada hari ini (21/12/2021) di lapangkan alun-alun kantor Bupati Poso.
Baca juga: Diduga Terlibat Perselingkuhan, Kades di Tulungagung Didesak Mundur
Dijelaskan,pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2016 tentang Pilkades serentak dijelaskan bahwa pelantikan kepala Desa terpilih tetap akan digelar, apabila dalam proses gugatan hukum oleh penggugat nantinya terbukti, maka kepala desa yang telah dilantik dapat diberhentikan oleh Bupati Poso.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.