Salin Artikel

80 Kades Terpilih di Poso Tetap Dilantik Hari Ini meski Hasil Pilkades Digugat

Pemilihan kepala desa (pilkades) digelar serentak di 80 desa dari 16 kecamatan pada 4 Desember 2021 lalu. Ada 14 desa yang disebut tidak terima dengan hasil pemilihan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Poso, Djani Moula mengatakan, dari 80 jumlah desa yang menggelar Pilkades, 14 di antaranya melakukan gugatan, baik secara administrasi ataupun gugatan pidana.

Menurutnya,dari 14 desa yang menggugat tersebut, 7 dalam bentuk laporan tertulis dan 7  lainnya dalam bentuk lisan.

Adapun sebagian besar laporan tertulis itu ada yang tidak diteruskan, karena tak memenuhi unsur setelah dilakukan analisis baik pidana maupun secara administrasi.

Djani menuturkan, laporan yang diteruskan ke Bupati Poso Verna Gladies Merry Inkiriwang banyak yang tidak tepat dan tidak tepat.

"Contohnya laporan money politic dan sebagainya, yang seharusnya pidana atau ke Polisi, tapi mereka lapor ke Badan Perwakilan Desa (BPD) atau Bupati," Kadis Djani saat ditemui di ruangannya, Senin (20/12).

Djani Moula menjelaskan, selain salah alamat, dari 14 laporan desa yang masuk tersebut juga tidak bisa diproses karena sudah lewat batas waktu paling lambat 3 hari sejak kejadian, berpedoman pada Peraturan Daerah (perda) Nomor 1 Tahun 2017.

Dia mengakui, seluruh gugatan yang masuk tersebut, baik secara administratif ataupun Pidana tidak akan memengaruhi hasil Pilkades serta proses pelantikan yang sedianya akan digelar pada hari ini (21/12/2021) di lapangkan alun-alun kantor Bupati Poso.

Dijelaskan,pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2016 tentang Pilkades serentak dijelaskan bahwa pelantikan kepala Desa terpilih tetap akan digelar, apabila dalam proses gugatan hukum oleh penggugat nantinya terbukti, maka kepala desa yang telah dilantik dapat diberhentikan oleh Bupati Poso.

"Jadi maksudnya, untuk semua laporan gugatan baik pidana dan administrasi, prosesnya jalan terus. Kalau nantinya sudah ada keputusan tetap dari gugatan tersebut maka kades terpilih dan sudah dilantik bisa diganti secara permanen atau sementara, sesuai dengan besar kecilnya pelanggaran yang mereka lakukan," jelas Djani.

Sementara itu secara terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkab Poso, Eske Sonora yang ikut dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah melakukan analisis untuk 14 jumlah desa yang menggugat hasil Pilkades serentak di Kabupaten Poso.

Diakuinya, dari 14 desa yang menggugat terkait hasil, berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan sementara hampir 90 persen materi gugatan yang diajukan tidak terpenuhi atau gugur.

"Kalau total keseluruhan desa yang menggugat memang saya tidak ingat lagi, kalau saya lihat untuk tahapan pelanggaran itu harus diajukan ke Badan Perwakilan Desa (BPD), sementara untuk gugatan hasil perolehan suara harus dilaporkan ke Bupati Poso, nah para penggugat ini, materi gugatan kebanyakan sudah lewat batas, ada juga yang salah alamat," tambah Eske.

Berdasarkan data sementara, dari 14 desa yang melakukan gugatan hasil Pilkades serentak Kabupaten Poso tahun 2021 tersebut, 7 desa diantara adalah Desa Watuawu Kecamatan Lage, Desa Bomba, Sedoa, Masewe, Uwelene Kecamatan Lore Bersaudara.

Kemudian Desa Pendolo serta Desa Pandayora, Kecamatan Pamona Selatan. Ke-14 desa yang mengajukan gugatan,baik secara administrasi dan pidana dengan laporan yang bervariasi.

Mulai dari hasil penghitungan perolehan suara, dugaan penggunaan ijazah palsu, hingga penyalahgunaan anggaran dana desa yang tidak ada kaitan dengan tahapan Pilkades.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/21/075017278/80-kades-terpilih-di-poso-tetap-dilantik-hari-ini-meski-hasil-pilkades

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke