KUPANG, KOMPAS.com - Aloysius Lada, warga Desa Nirangkliung, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan aparat kepolisian setempat, Senin (20/12/2021) siang.
Pria berusia 38 tahun itu diamankan usai diduga membunuh seorang bocah, VV (8) pada Selasa, 14 Desember lalu.
Bhabinkamtibmas Desa Nirangkliung, Brigpol Yos Arnoldus Sudarso Say, mengatakan, Aloysius diamankan setelah kabur selama sepekan.
Baca juga: Heboh, Temuan Mayat Bocah 8 Tahun dengan Tubuh Penuh Luka di Sikka
"Pelaku kabur usai membunuh korban pada Selasa lalu," ujar Yos saat dihubungi sejumlah wartawan dari Kupang, Senin petang.
Aloysius yang juga adik dari ayah korban membawa sebilah parang saat diamankan polisi.
Yos menuturkan, selang sehari setelah pembunuhan yakni pada Rabu (15/12/2021), dirinya bersama rekan Bhabinkamtibmas yang lain, Bripka Virgis mengikuti upacara penguburan korban di Dusun Detunglikong, Desa Persiapan Karakabu, Kabupaten Sikka.
"Sambil ikut acara pemakaman korban, kami standby di rumah duka sampai pukul 22.00 Wita," kata Yos.
Usai mengantongi identitas pelaku, Yos bersama Bripka Virgis serta Kanit Buser dan anggota Buser Polres Sikka bergerak ke kampung Don Pitung untuk melihat situasi lokasi pondok milik pelaku pada Jumat (17/12/2021).
Baca juga: Pemprov NTT Berencana Makamkan Mantan Gubernur Frans Lebu Raya di Taman Makam Pahlawan
Saat itu, aparat kepolisian dan masyarakat Kampung Rabo dan Dong Pitung, Dusun Detunglikong mencari pelaku di sekitar kebun yang biasa dilalui pelaku.
Selanjutnya, Sabtu (18/12/2021), tim Buser Polres Sikka bersama masyarakat masih mencari pelaku walaupun saat itu sedang hujan lebat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.