Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Ibu dan Bayinya di Kupang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 20/12/2021, 21:25 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan pasal berlapis terhadap RB alias Randy, pelaku pembunuhan Astri Suprini Manafe (30) dan anaknya yang masih bayi, Lael Maccabe (1).

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna mengatakan, penyidik menjerat Randy dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Sebelumnya, tersangka hanya dikenakan pasal 338. Namun setelah itu, penyidik menambahkan pasal 340," ujar Krisna kepada Kompas.com, Senin (20/12/2021) malam.

Baca juga: Prarekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang, Tersangka Disoraki Warga

Krisna menjelaskan, pasal 338 KUHP ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan pasal 340 KUHP ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati.

Krisna mengatakan, penambahan pasal 340 itu setelah penyidik berkoodinasi dengan pihak kejaksaan. Selain itu, alat bukti yang diperoleh oleh tim penyidik juga mengarah pada pembunuhan berencana.

"Penambahan pasal 340 itu, setelah adanya perkembangan hasil penyidikan," jelasnya.

Penyidik Ditreskrimum Polda NTT akan menggelar rekonstruksi terhadap kasus tersebut. Rencananya, rekonstruksi akan dilangsungkan di beberapa tempat kejadian perkara pada Selasa (21/12/2021), besok pagi.

"Rencananya besok pagi pukul 08.00 Wita. Untuk lokasi, kita akan infokan nanti," ujarnya.

Baca juga: Istri Tersangka Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang Turut Diperiksa Polisi

Sebelumnya diberitakan, jenazah ibu dan anak ditemukan di lokasi proyek pipa SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang oleh operator alat berat pada akhir Oktober 2021 lalu.

Polisi menyerahkan jenazah ibu dan anak itu kepada pihak keluarga pada Kamis (25/11/2021) siang di ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Hasil pemeriksaan barang bukti pakaian yang ditemukan di TKP dan hasil uji DNA serta hasil Labfor menyebutkan, jenazah kedua adalah Astri dan Lael.

Sudah ada 24 saksi dari berbagai pihak yang telah dimintai keterangan.

Kemudian, seorang pria berinisial RB alias Randy (31) menyerahkan diri ke Polda NTT pada Kamis (2/12/2021) siang sekitar pukul 12.00 Wita di Polda NTT.

Randy yang menjadi pelaku pembunuhan itu datang ke Polda NTT dengan diantar kerabatnya yang juga anggota Polri.

Randy mengakui sebagai pelaku pembunuhan terhadap Astri Evita Suprini Manafe alias Astri (30) dan anaknya yang masih bayi Lael Marcabell alias Lael.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com