Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Unggah Hoaks soal Vaksin di Facebook, Seorang Pria di Kampar Ditangkap Polisi

Kompas.com - 18/12/2021, 13:52 WIB
Idon Tanjung,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - NZ alias IW (43), seorang pria warga Desa Sawah Baru, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Riau, ditangkap polisi terkait dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong alias hoaks terkait vaksin, Jumat (17/12/2021).

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra mengatakan, pelaku mengunggah ujaran kebencian dan kabar hoaks melalui akun Facebook.

"Di saat masyarakat Kabupaten Kampar tengah antusias melaksanakan vaksinasi, ada salah satu warga melakukan perbuatan tidak terpuji dan melanggar hukum. Pelaku berinisial NZ alias IW membuat postingan di akun Facebook miliknya berupa ujaran kebencian dan informasi bohong tentang vaksinasi," kata Bery dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/12/2021).

Baca juga: Kisah Kakek 92 Tahun Ikut Vaksin, Sempat Bolak Balik ke Kantor Polisi Riau

Ia mengatakan, pelaku sudah beberapa kali membuat status ujaran kebencian yang mengarah kepada hasutan atau provokasi untuk menentang program percepatan vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah.

Akibat perbuatannya itu, pelaku ditangkap Satreskrim Polres Kampar bersama Unit Reskrim Polsek Tambang.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti satu unit handphone dan empat lembar kertas hasil print tangkapan layar status Facebook dan postingan tentang ujaran kebencian oleh akun atas nama IW.

"Pelaku ini sudah empat kali bikin status  pada akun Facebook-nya pada tanggal 4, 5 dan 17 Desember 2021. Yang inti dari statusnya di media sosial itu berupa ujaran kebencian dengan menjelekkan program vaksinasi, termasuk satgas Covid-19 serta memprovokasi orang lain untuk menentang program vaksinasi ini," ungkap Bery.

Baca juga: Cerita Siswa SD di Banyuwangi Tak Menangis Saat Disuntik Vaksin, Siswa SMP Justru Histeris

Saat diinterogasi petugas usai penangkapan, pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini diamankan di Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 28 ayat (2) Junto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," pungkas Bery.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Regional
Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Regional
Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Regional
Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Kilas Daerah
Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Regional
Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Regional
Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Regional
Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Regional
Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

Regional
Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Regional
Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Regional
Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com