SUMEDANG, KOMPAS.com - Bagi warga yang hendak menuju atau sekadar melintas ke Kabupaten Sumedang, Jawa Barat disarankan membuat surat vaksin Covid-19.
Sebab, apabila tidak membawa surat vaksin Covid-19 di wilayah perbatasan Sumedang, Polres Sumedang akan mewajibkan masyarakat untuk dites swab Antigen atau diminta putar balik arah.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Sumedang akan mendirikan pos pemeriksaan atau check point di wilayah perbatasan Sumedang.
Baca juga: Alasan Sumedang Belum Jadwalkan Vaksinasi Covid-19 Anak 6-11 Tahun
Meliputi jalur jalan nasional di Kecamatan Jatinangor dan Kecamatan Cimanggung wilayah perbatasan Kabupaten Bandung, serta di Kecamatan Tomo wilayah perbatasan Kabupaten Majalengka.
Adapula di jalur jalan provinsi wilayah perbatasan Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Subang.
"Kendaraan yang melintas akan kami setop di wilayah perbatasan. Jika tidak dapat menunjukkan surat vaksin, untuk memastikan pendatang ini aman dari Covid-19," ujar Eko kepada Kompas.com, di Mapolres Sumedang, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Viral di Twitter, Perempuan Asal Sumedang Dianiaya Kekasihnya, Pelaku Diringkus Polisi
Eko menuturkan, bila tidak bisa menunjukkan surat vaksin, masyarakat akan diberikan dua pilihan. Yaitu bersedia dites swab Antigen atau langsung diminta putar balik arah.
"Jika akan masuk ke Sumedang tapi tidak membawa surat vaksin, harus bersedia dites swab Antigen di tempat. Bila hasilnya negatif, kami persilakan melanjutkan perjalanan, bila positif kami persilakan putar balik," tutur Eko.
Eko menyebutkan, selain di wilayah perbatasan, pos pemeriksaan juga akan ada di Terminal Tipe A Ciakar, Sumedang dan sejumlah pusat keramaian.
Kemudian, kata Eko, untuk objek wisata yang diprediksi akan banyak dikunjungi wisatawan, Satgas Covid-19 akan melakukan operasi mobile untuk memastikan di lokasi wisata sudah tersedia aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Jelang Nataru, Pos Pengamanan Disiapkan di Sumedang, Ganjil Genap Akan Berlaku
"Seperti hasil rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Satgas Covid-19 sebelumnya, pengelola objek wisata wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi, kami akan pastikan ini dipatuhi," sebut Eko.
Eko mengatakan, pengetatan kendaraan dan langkah-langkah ini merupakan upaya untuk melindungi warga Sumedang dari paparan Covid-19.
"Sesuai ketentuan pemerintah pusat memang aturannya tidak PPKM level 3. Tapi sesuai dengan level 2 Sumedang saat ini, pengetatan aturan menjelang libur Nataru akan kami berlakukan secara ketat, termasuk larangan mengadakan pesta apapun selama Nataru di Sumedang," kata Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.