Pada Agustus 2020 saat korban sudah duduk di bangku SMA kelas 2 kembali dicabuli, dan hal itu terjadi lagi pada bulan Oktober 2021.
“Terakhir pelaku melakukan aksinya pada hari Senin (13/12/2021) di dalam kamar korban pada pukul 00.00 Wita dini hari,” ujar Putut Yudha.
Sementara, TI yang merupakan teman anak pelaku menjadi korban pada Maret 2021 sampai Oktober 2021.
Dalam kejadian ini pelaku sempat mengancam dan mencekik korban.
Aksi bejat SD terbongkar setelah kedua anaknya yang menjadi korban melaporkan kejadian yang dialami di Mapolres Luwu Utara pada Rabu (15/12/2021).
Baca juga: 3 Sepeda Motor Tabrakan di Kotamobagu Sulut, 2 Orang Tewas
“Pelaku diamankan setelah korban melapor sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/253/XII/2021/SPKT tanggal 15 Desember 202,” terang Putut Yudha.
Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.