LUWU UTARA, KOMPAS.com – Seorang ayah berinisial SD (41) di Kecamatan Sabbang Selatan, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, tega menyetubuhi 2 anak kandungnya yang kembar dan seorang teman dari anaknya.
Dua anak kembarnya yang menjadi korban adalah PU (19) dan PI (19) sementara korban lain yakni TI (18) teman dari kedua anaknya.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, IPTU Putut Yudha Pratama mengatakan, SD menyetubuhi 2 anak kembarnya sejak 2017 semasa kedua anaknya masih duduk di bangku SMP kelas 2.
“Kejadianya berangsur-angsur sejak 2017 hingga tahun ini, pelaku menyetubuhi kedua anak kembarnya, sementara korban TI pernah tinggal di rumah rekannya PU pada Maret 2021 sampai Oktober 2021, kejadian persetubuhan terhadap TI pertama dilakukan pelaku pada April 2021,” kata Putut Yudha, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (17/12/2021).
Baca juga: Gibran: Varian Omicron Tidak Seganas Delta, Tenang Saja
Kejadian awal dialami PU tahun 2017 saat korban dalam kamarnya sekitar pukul 23.00 Wita.
Tiba-tiba pelaku datang dan masuk ke dalam kamar dan tidur di samping korban sehingga korban kanget dan pelaku melakukan persetubuhan.
"Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam korban akan memukul bila melaporkan hal tersebut, kejadian yang dialami korban PU terjadi secara berulang kali, bahkan pada tahun 2020 pelaku sempat kedapatan oleh istrinya berinisial IA. Saat kedapatan, IA langsung keluar dari kamar sambil menangis sehingga pelaku saat itu langsung berhenti dan keluar mengikuti ibu korban,” ucap Putut Yudha.
Pelaku terakhir kali menyetubuhi korban PU pada bulan Desember 2021 di rumahnya.
“Pada Minggu (12/12/2021) sekitar pukul 22.30 Wita di dalam kamar, saat korban dalam keadaan tertidur, tiba-tiba pelaku sudah berada di samping korban dan langsung melakukan perbuatan bejatnya,” ujar Putut Yudha.
Hal yang sama dilakukan pada anaknya berinisial PI atau kembaran dari PU.
Pelaku melakukannya pada PI saat korban masih berumur 17 tahun dan sedang tidur di kamar sekitar pukul 01.00 Wita.
Saat korban terbangun dan melakukan perlawanan, pelaku mengancam korban.
“Pelaku mengancam akan memukuli jika melawan sehingga korban pasrah dan pelaku melakukan perbuatan bejatnya,” tutur Putut Yudha.
Kejadian yang dialami PI terjadi berulang kali yakni saat korban memasuki bangku SMA kelas 1.