Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Pembunuh Gajah Divonis 3 dan 3,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/12/2021, 21:52 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa pembunuhan gajah sumatera yang ditemukan mati tanpa kepala.

Kedua terdakwa yakni Jainal alias Zainon alias Dekgam bin Yunus dan Edy Murdani bin Mahmud.

Masing-masing terdakwa divonis 42 bulan atau 3,5 tahun penjara.

Baca juga: 5 Pembunuh Gajah Dituntut 54 Bulan Penjara

Seperti dikutip dari Antara, vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Apriyanti, didampingi dua hakim anggota, yakni Ike Ari Kesuma dan Zaki Anwar, dalam persidangan pada Rabu (15/12/2021).

Persidangan dihadiri jaksa Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yakni Harry Arfhan dan M Iqbal.

Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga divonis membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga: Seekor Gajah Masuk Kebun Warga, Ternyata Sakit dan Butuh Pertolongan

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menghukum tiga terdakwa lainnya yang masing-masing divonis 3 tahun penjara.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Rinaldi Antonius bin A Karim Burhan, Soni bin Sanusi, dan Jeffri Zulkarnaen bin Fauzi Umar Badib.

Ketiganya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca juga: Kasus Pemotongan Kepala Gajah di Aceh, Tersadis dalam 10 Tahun, Salah Satu Pelaku Beraksi Sejak 2017

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com