Hakim menilai, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir, karena vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman masing-masing 4,5 tahun penjara.
Sebelumnya, bangkai gajah sumatera berjenis kelamin jantan ditemukan tanpa kepala di dalam area PT Bumi Flora, di Desa Jambo Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur, Minggu (11/7/2021).
Dari hasil penyelidikan, Polres Aceh Timur menangkap lima pelaku.
Keterlibatan pelaku di antaranya sebagai eksekutor atau yang membunuh dan memotong kepala gajah, serta pembeli gading satwa dilindungi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.