Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 3 Tahun, Paman Cabuli Keponakan Usia 17 Tahun hingga Hamil dan Melahirkan

Kompas.com - 16/12/2021, 18:40 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisal DYS (49) tega mencabuli keponakannya masih berumur 17 tahun selama tiga tahun hingga hamil dan melahirkan seorang bayi berumur dua bulan.

Warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang Banten itu kini sudah diamankan dan ditetapkan tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota AKP Mochammad Nandar mengatakan, korban merupakan keponakan dari istri pelaku yang dititipkan untuk diurus oleh ibunya karena bercerai.

"Pelaku ini paman korban, korban dititipkan sejak umur 14 tahun karena ibu dan bapaknya bercerai," kata Nandar saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telpon. Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Guru Mengaji Sodomi Murid Laki-laki Usia 11 Tahun, Ancam Pukul jika Ditolak

Nandar menuturkan, sejak dititipkan, pelaku yang berprofesi sebagai karyawan swasta di wilayah Anyer itu sudah mencabuli korban dengan menggerayangi tubuhnya.

Tak hanya itu, pelaku kemudian beberapa kali masuk ke dalam kamar korban untuk mengajak berhubungan badan.

Saat korban menolak, pelaku justru marah  dan mengancam tidak akan memberikan uang jajan.

"Awal dititipkan pelaku sudah mulai memegang tubuh korban, sampai umur 17 tahun korban sudah sering hingga hamil dan sekarang sudah melahirkan bayi berumur dua bulan," ujar Nandar.

Pelaku melakukan aksinya saat istri pelaku sedang tidak berada di rumah, sehingga bebes melakukan perbuatan cabulnya tersebut.

Bahkan, pelaku yang mengetahui keponakannya hamil lima bulan atas ulahnya itu mencoba menggugurkan kandungannya ke dukun di daerah Bandung, Jawa Barat.

"Korban saat hamil lima bulan diinapkan di Bandung untuk menggugurkan kandungannya," kata Nandar.

Baca juga: Bukan 1 Orang, Petambak Udang di Lampung Ternyata Cabuli 6 Pelajar, 2 Korban Disodomi

Niat untuk menggugurkan tidak berhasil. Justru, ibu kandung korban mengetahui anaknya hamil dan melaporkan perbuatan bejad pelaku ke Polres Serang Kota.

Saat ini, lanjut Nandar, korban sudah melahirkan bayi berumur dua bulan dan dirawat di rumah aman P2TP2A Kota Serang.

Pelaki dijerat pasal 81 jo Pasal 82  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang- Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

Regional
Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?

Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?

Regional
Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Regional
Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Regional
WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com