Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Pandemi, Klaim Asuransi Kecelakaan di Sumbar Turun

Kompas.com - 16/12/2021, 11:13 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Sejak pandemi Covid-19, jumlah klaim asuransi kecelakaan di Sumatera Barat mengalami penurunan.

Berdasarkan data dari PT Jasa Raharja, pada tahun 2019 tercatat jumlah klaim untuk asuransi pelat merah mencapai Rp 62,7 miliar. Kemudian saat pandemi 2020, jumlah klaim asuransi turun menjadi Rp 54,5 miliar.

"Tahun ini hingga November baru mencapai Rp 52,7 miliar," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumbar, Agung Tri Gunardi kepada Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Agung mengatakan penurunan itu disebabkan pandemi Covid-19 sehingga membuat masyarakat jarang bepergian dengan kendaraan.

Baca juga: Percakapan Agen Asuransi dan Nasabah Diusulkan Direkam, Jadi Bukti Aduan ke OJK Jika Ada Sengketa

"Selama pandemi kebijakan pemerintah melalukan pembatasan kegiatan masyarakat sehingga jarang keluar rumah dan berkendaraan. Ini memicu menurunnya angka kecelakaan lalu linta dan klaim juga turun," jelas Agung.

Agung mengatakan kendati mengalami penurunan, namun sejak tahun 2017 Jasa Raharja menaikkan nilai santunan asuransi kecelakaan transportasi umum dan korban kecelakaan lalu lintas sebesar dua kali lipat dari jumlah santunan sebelumnya tanpa menaikkan iuran wajib dan sumbangan wajib.

Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 dan 16 Tahun 2017.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa santunan meninggal dunia (ahli waris) dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.

Untuk santunan cacat tetap, maksimal dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.

Santunan biaya perawatan luka-luka maksimal dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.

Kemudian ada manfaat baru berupa penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) Rp 1 juta dan penggantian biaya ambulans Rp 500.000.

Baca juga: Hati-hati Ambil Kredit Motor, Jangan Sampai Menyesal gara-gara Asuransi

Untuk biaya penguburan bagi yang tidak ada ahli waris biaya santunannya dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.

"Peningkatan tersebut terjadi karena adanya perubahan pada faktor kebutuhan hidup dan inflasi, antara Iain kenaikan biaya rumah sakit, obat-obatan, dan kenaikan biaya penguburan," kata Agung.

Selain itu, kata Agung, negara menganggap bahwa proyeksi keuangan yang disusun oleh PT Jasa Raharja menunjukkan ketahanan dana untuk memberikan kenaikan santunan, meski besaran iuran wajib dan sumbangan wajib tidak dinaikkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com