Salin Artikel

Selama Pandemi, Klaim Asuransi Kecelakaan di Sumbar Turun

Berdasarkan data dari PT Jasa Raharja, pada tahun 2019 tercatat jumlah klaim untuk asuransi pelat merah mencapai Rp 62,7 miliar. Kemudian saat pandemi 2020, jumlah klaim asuransi turun menjadi Rp 54,5 miliar.

"Tahun ini hingga November baru mencapai Rp 52,7 miliar," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumbar, Agung Tri Gunardi kepada Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Agung mengatakan penurunan itu disebabkan pandemi Covid-19 sehingga membuat masyarakat jarang bepergian dengan kendaraan.

"Selama pandemi kebijakan pemerintah melalukan pembatasan kegiatan masyarakat sehingga jarang keluar rumah dan berkendaraan. Ini memicu menurunnya angka kecelakaan lalu linta dan klaim juga turun," jelas Agung.

Agung mengatakan kendati mengalami penurunan, namun sejak tahun 2017 Jasa Raharja menaikkan nilai santunan asuransi kecelakaan transportasi umum dan korban kecelakaan lalu lintas sebesar dua kali lipat dari jumlah santunan sebelumnya tanpa menaikkan iuran wajib dan sumbangan wajib.

Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 dan 16 Tahun 2017.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa santunan meninggal dunia (ahli waris) dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.

Untuk santunan cacat tetap, maksimal dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.

Santunan biaya perawatan luka-luka maksimal dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.

Kemudian ada manfaat baru berupa penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) Rp 1 juta dan penggantian biaya ambulans Rp 500.000.

Untuk biaya penguburan bagi yang tidak ada ahli waris biaya santunannya dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.

"Peningkatan tersebut terjadi karena adanya perubahan pada faktor kebutuhan hidup dan inflasi, antara Iain kenaikan biaya rumah sakit, obat-obatan, dan kenaikan biaya penguburan," kata Agung.

Selain itu, kata Agung, negara menganggap bahwa proyeksi keuangan yang disusun oleh PT Jasa Raharja menunjukkan ketahanan dana untuk memberikan kenaikan santunan, meski besaran iuran wajib dan sumbangan wajib tidak dinaikkan.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/16/111331778/selama-pandemi-klaim-asuransi-kecelakaan-di-sumbar-turun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke