Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditawari Pekerjaan hingga Jaminan Tempat Tinggal, 3 Anak Perempuan di Mojokerto Ternyata Dijual ke Pria Hidung Belang

Kompas.com - 15/12/2021, 19:41 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Kepolisian Resort (Polres) Mojokerto, Jawa Timur menangkap IJ alias Bella (23) karena kasus perdagangan dan eksploitasi anak.

IJ alias Bella merupakan seorang laki-laki yang berperawakan perempuan.

Dia ditangkap di tempat kosnya, di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (8/12/2021) pekan lalu.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, selain meringkus pelaku, pihaknya juga menyelamatkan tiga orang yang menjadi korban eksploitasi.

Andaru menyebut, korban masih berstatus anak. Satu dari tiga anak itu masih berusia 17 tahun dan berstatus pelajar. Dua korban lainnya berusia 18 tahun dan 16 tahun, namun sudah tidak sekolah.

Baca juga: Kisah Cinta Mahasiswi Mojokerto dan Oknum Polisi Berujung Maut, NWR Tewas di Pusara Ayah, Bripda RB Terancam Dipecat

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap adanya unsur manipulasi yang dilakukan pelaku untuk menjerat para korban.

Andaru menjelaskan, hubungan antara pelaku dan para korban terjalin berkat kepiawaian pelaku yang menjanjikan pekerjaan, uang, hingga jaminan tempat tinggal.

"Pelaku memanipulasi pikiran dengan cara menawari pekerjaan, uang, menawari kosmetik, makan, jaminan tempat tinggal," kata Andaru kepada Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Eksploitasi Korban

Dikatakannya, para korban itu dipekerjakan sebagai pemandu lagu hingga pekerja seks komersial (PSK). Korban dijajakan di tempat-tempat karaoke di wilayah Mojokerto dan Pasuruan.

Untuk sekali melayani tamu berhubungan seksual, pelaku memasang tarif antara Rp 400.000 hingga Rp 1.200.000.

"Namun yang ironi, uang itu tidak diberikan kepada para korban. Uang itu dimiliki oleh pelaku sendiri dengan dalih digunakan untuk ngurusi tempat tinggal mereka, makan mereka, serta kosmetik, perawatan dari para korban," ungkap Andaru.

Baca juga: Bocah 3 Tahun di Mojokerto Hilang Saat Bermain Hujan, Polisi Bantah Isu Penculikan

Andaru menjelaskan, perbuatan pelaku telah memenuhi unsur manipulasi, perdagangan manusia maupun perdagangan dan eksploitasi anak.

Atas perbuatannya, pelaku yang kini ditahan polisi dijerat dengan pasal berlapis. Pelaku dianggap telah melanggar undang-undang tentang tindak pidana perdagangan manusia dan undang-undang tentang tindak pidana perdagangan dan eksploitasi anak.

Pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun hingga 15 tahun.

"Jeratannya kami lapis dengan pasal 296 KUHP tentang seorang yang bekerja sebagai mucikari. Dikenakan pasal berlapis terhadap pelaku," kata Andaru.

Dia menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan kasus tersebut. Adapun perbuatan pelaku, dilakukan sejak Mei 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com