Untuk penanganan sementara, lanjut Bahrul, yang diperlukan saat ini adalah menghilangkan bau tak sedap akibat sampah yang menumpuk.
"Untungnya kami dengan tim sudah menemukan formula bagaimana caranya TPA ini tidak bau. Alhamdulillah warga tidak protes karena sudah tidak bau. Satu satunya TPA yang tidak bau di Indonesia hanya Sidoarjo ini," sebut dia.
Upaya yang dilakukan, kata dia, adalah dengan 'waste enzim' yang mana cairan tersebut dibuat dari air lindi sampah, kemudian disemprotkan ke tumpukan sampah.
Dengan hitungan menit, bau sampah yang sudah disemprotkan dari cairan waste enzim tersebut langsung hilang.
"Alhamdulillah hingga saat ini sekitar 20 hari atau tiga mingguan lebih sudah tidak menimbulkan problematika bau di warga sekitar TPA sana," terang dia.
Kini penyemprotan cairan tersebut dilakukan setiap hari, bahkan sudah dilakukan di tingkatan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) karena dinilai ampuh menghilangkan bau.
Baca juga: Terdakwa Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan di Surabaya Divonis Bebas
Bahrul menyatakan, raperda yang baru akan fokus mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Persampahan dan Retribusi Persampahan.
Hal ini diyakini menjadi payung hukum pengelolaan sampah di Sidoarjo dalam jangka panjang.
"Ada dua subtansi penyelenggaraan atau pengelolaan dan retribusi. Terkait retribusi akan mengatur jumlah iuran yang akan ditarik dari warga ketika tidak melakukan pengolahan," sebut dia.
Dalam raperda itu terdapat 4 obyek pembiayaan persampahan yang dihitung secara cermat.
Pertama, biaya pengumpulan sampah untuk petugas angkut gerobak maupun motor roda tiga.
Kemudian, biaya pemrosesan di TPST. Jika pemrosesan belum tuntas, maka harus dihitung juga biaya pengangkutan ke TPA.
Selanjutnya biaya pemrosesan di TPA. Pemda Sidoarjo tengah menerapkan TPA 'Sanitary Landfield' yang ramah lingkungan dan tentu butuh biaya yang cukup mahal.
"Salah satu perhitungan nominal iuran ini minimal Rp 250.000 per tonase. Jadi intinya semua ini harus lebih rasional, proporsional, profesional. Sebenarnya yang kami lakukan adalah pendekatan sistem yang terukur ini," terang dia.
Baca juga: Sempat Kabur, Sopir Truk Trailer Tabrakan Maut Kediri Ditangkap di Sidoarjo
Progres raperda ini, kata Bahrul sedang menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.