Setelah raperda yang baru keluar dan sudah dijalankan, Bahrul berharap semua desa di Sidoarjo melakukan penyesuaian pada raperda terkait pengelolaan sampah dengan menyusun Perdes tentang pengelolaan sampah.
Tanggung jawab persampahan akan menjadi urusan wajib non layanan dasar bagi pemerintah desa juga.
"Teknisnya urusan sampah ini nanti apa mau menggandeng pihak ketiga atau melibatkan kelompok swadaya masyarakat (KSM), itu nanti desa yang memutuskan," tutur dia.
Baca juga: Harga Cabai di Surabaya Meroket hingga 200 Persen, Wali Kota Ajak Warga Menanam Sendiri
Bahrul juga mengharapkan TPA yang ada saat ini tak lagi menjadi tumpuan pembuangan sampah utama karena sudah dikelola sejak di desa.
"TPA enggak laku, itu yang saya inginkan. Makanya yang saya siasati adalah pengelolaan sampahnya, bukan pembersihan sampahnya. Kalau hanya bersih tapi tidak terkelola dengan baik pasti akan timbul persoalan baru lagi," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.