BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tetap melakukan pengetatan walau Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serentak tak jadi diberlakukan.
Kepala Dinas Kesehatan M Muslim menegaskan, meski PPKM serentak dibatalkan, bukan berarti pembatasan aktivitas masyarakat selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) dihentikan.
Baca juga: Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Sulut, 6.000-an Personel Gabungan Akan Diterjunkan
"Tapi tetap ada pembatasan dan tetap protokol kesehatan harus diperhatikan," ujar Muslim dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (14/12/2021).
Pengetatan tersebut, kata Muslim, terutama terfokus terhadap pelarangan perayaan malam Tahun Baru.
Selain itu, meski tidak ada penyekatan selama perjalanan, namun pengawasan di lapangan tetap dilaksanakan serta tetap dilakukan pembatasan.
"Pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya," tambahnya.
Muslim menambahkan, pemerintah pusat akan segera mengeluarkan revisi pembatalan PPKM level 3.
Untuk itu, Pemprov Kalsel akan menunggu aturan baru selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
"Nanti kita tunggu penerbitan revisi PPKM natal dan tahun baru dalam instruksi Menteri Dalam Negeri," pungkasnya.
Baca juga: Natal dan Tahun Baru di Pekanbaru Tanpa Pawai dan Kemeriahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.