YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh alun-alun yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan ditutup selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji menyatakan, penutupan dilakukan untuk mengikuti aturan dari pemerintah pusat.
Sebagai informasi, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 66 tahun 2021, selama libur Nataru pusat keramaian seperti alun-alun harus ditutup.
"Tahun baru biasanya tanah lapang dipakai untuk kembang api tentu di situ menjadi pusat berkumpulnya orang. Nah itu sangat rentan timbul klaster, untuk itu DIY mengikuti aturan," kata Aji ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Libur Nataru, Ganjil Genap di Puncak Diperluas, Disiapkan 25 Posko Pemeriksaan
Selain itu, Pemerintah Provinsi DIY juga bakal menerapkan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan bermotor.
Namun, mekanisme penerapan rekayasa lalu lintas itu masih akan dibahas lebih lanjut.
"Tinggal nanti penerapan ganjil genapnya per destinasi, atau per wilayah aglomerasi," sebut Aji.
Sebelumnya, Pemerintah membuat kebijakan khusus dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 di masa Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Salah satu aturan yang dibuat adalah menutup alun-alun yang ada di seluruh Indonesia pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.
Baca juga: Desa Wisata Nglanggeran di Gunungkidul DIY Salah Satu Terbaik di Dunia
Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian, Kamis (9/12/2021).
“Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022,” tulis salah satu poin dalam aturan itu.