Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Anggota DPRD Nganjuk yang Terjerat Narkoba Ternyata Residivis Kasus Serupa

Kompas.com - 14/12/2021, 18:17 WIB
Usman Hadi ,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – MIK (29), oknum anggota DPRD Nganjuk yang dicokok polisi karena perkara narkoba ternyata berstatus residivis.

Anggota legislatif ini pernah dihukum terkait kasus serupa sekitar tahun 2012.

“Ya memang dari track record dan riwayat pernah menjalani hukuman yang sama sekitar tahun 2012,” ungkap Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang, dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Konsumsi Narkoba, Oknum Anggota DPRD Nganjuk Ditetapkan Jadi Tersangka

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Pujo Santoso menambahkan, dulunya MIK pernah terjerat kasus pil double L atau pil koplo.

“Sesuai data yang ada di kami (berkaitan dengan) Undang-undang Kesehatan, pil double L,” sebut Pujo.

MIK diciduk Satresnarkoba Polres Nganjuk di kediamannya di Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Nganjuk, pada Minggu (12/12/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari tangan anggota legislatif di Kota Bayu tersebut, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu-sabu masing-masing seberat 0,36 dan 0,55 gram.

Berdasarkan penuturan MIK ke polisi, yang bersangkutan mengonsumsi sabu-sabu karena memiliki masalah pribadi atau masalah keluarga.

“Dari keterangannya (MIK mengonsumsi sabu-sabu) karena ada masalah keluarga. Karena untuk pelampiasan masalah keluarga bukan untuk masalah yang lain,” tutur Pujo.

Baca juga: Anggota DPRD Nganjuk Terjerat Kasus Narkoba, Seluruh Anggota Dewan Diusulkan Tes Urine

Adapun selama ini, lanjut Pujo, MIK memesan sabu-sabu dari M (52), warga Desa Kweden, Kecamatan Ngetos, Nganjuk.

Sabu-sabu tersebut diperoleh M dari MK (33), warga Desa Ngrawan, Kecamatan Berbek, Nganjuk.

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Nganjuk.

“Pengakuannya (MIK) ya baru satu bulan (pakai sabu-sabu),” papar Pujo.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Nganjuk, Pelajar SMA Tewas Usai Tabrak Sesama Pengendara Motor

Kepada tersangka M dan MK, tutur Pujo, pihaknya menerapkan pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Sedangkan untuk tersangka MIK dikenakan pasal 112 UU yang sama.

“Untuk pasal 114 ancaman hukumannya minimal 5 tahun sampai 20 tahun (penjara), kalau 112 ancamannya 4 tahun sampai 12 tahun (penjara),” sebut Pujo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com