Karena merasa terancam, korban mentransfer uang ke rekening MYD sebesar Rp 2 Juta sebagai awalan dan berjanji akan mentransfer lagi di kemudian hari.
Korban lantas merasa jadi korban pemerasan setelah pelaku menghubunginya terus menerus untuk menagih sisa uang yang diminta. Korban akhirnya melapor ke polisi.
“Karena ketakutan diancam, korban sempat mengirim uang ke rekening pelaku, sebesar Rp 2 juta,” katanya.
Kedua pelaku ditangkap di lokasi yang terpisah. DS ditangkap di salah satu kamar hotel di Tulungagung. Sedangkan MYD ditangkap di rumahnya di Kabupaten Sumenep.
Baca juga: Diresmikan Jokowi, Revitalisasi Pasar Pon Trenggalek Diharapkan Tingkatkan Perdagangan
Barang bukti yang diamankan polisi berupa kartu tanda pengenal dan barang bukti lainnya yang terkait dengan kasus tersebut.
Polisi masih terus mengembangkan kasus itu karena diperkirakan masih ada korban lain yang belum melapor.
“Terus kami kembangkan, barangkasi masih ada korban lain yang belum melapor,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan kurungan penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
“Pelaku dijerat pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 KUHP,” jelas Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.