Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Wartawan Gadungan, Peras Korban hingga Rp 25 Juta

Kompas.com - 13/12/2021, 20:16 WIB
Slamet Widodo,
Andi Hartik

Tim Redaksi

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Dua pelaku pemerasan di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur ditangkap polisi. Keduanya bersekongkol melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai wartawan.

Dengan cara mengaku wartawan itu, kedua pelaku yang berinsial MYD (39) dan DS (35) mengancam dan meminta uang sebesar Rp 25 juta kepada korban.

MYD merupakan warga Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep dan DS (35) warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Kabag OPS Polres Trenggalek, AKP Jimmy Heryanto Manurung mengatakan, kedua wartawan gadungan itu memeras korban dengan mengancam akan memuat berita tentang perselingkuhannya.

“Para pelaku ini kini ditahan di Polres Trenggalek, menjalani proses hukum,” kata Jimmy saat merilis kasus tersebut, Senin (13/12/2021).

Baca juga: 3 Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi Dibekuk Aparat Polres Trenggalek

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizki Wicaksana menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

Pelaku DS sebagai wartawan di lapangan dan berperan melakukan ancaman. Sedangkan MYD berperan sebagai pimpinan redaksi.

“Kedua tersangka diketahui secara bersama-sama melakukan pemerasan terhadap korban disertai kalimat ancaman,” kata Arief.

Mengancam dan Meminta Transfer

Arief menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban diancam oleh tersangka berinisial DS melalui sambungan telepon. Tersangka mengancam akan memuat banyak berita tentang perselingkuhan korban jika tidak memberikan sejumlah uang yang diminta.

DS meminta korban supaya mentransfer uang kepada pelaku MYD sebesar Rp 25 Juta.

"Melihat dugaan perselingkuhan, tersangka menghubungi korban hingga tindak pemerasan ini terjadi." jelas Arief.

 

 

Karena merasa terancam, korban mentransfer uang ke rekening MYD sebesar Rp 2 Juta sebagai awalan dan berjanji akan mentransfer lagi di kemudian hari.

Korban lantas merasa jadi korban pemerasan setelah pelaku menghubunginya terus menerus untuk menagih sisa uang yang diminta. Korban akhirnya melapor ke polisi.

“Karena ketakutan diancam, korban sempat mengirim uang ke rekening pelaku, sebesar Rp 2 juta,” katanya.

Kedua pelaku ditangkap di lokasi yang terpisah. DS ditangkap di salah satu kamar hotel di Tulungagung. Sedangkan MYD ditangkap di rumahnya di Kabupaten Sumenep.

Baca juga: Diresmikan Jokowi, Revitalisasi Pasar Pon Trenggalek Diharapkan Tingkatkan Perdagangan

Barang bukti yang diamankan polisi berupa kartu tanda pengenal dan barang bukti lainnya yang terkait dengan kasus tersebut.

Polisi masih terus mengembangkan kasus itu karena diperkirakan masih ada korban lain yang belum melapor.

“Terus kami kembangkan, barangkasi masih ada korban lain yang belum melapor,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan kurungan penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

“Pelaku dijerat pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 KUHP,” jelas Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com