Bukan itu saja, Nani juga meminta maaf kepada keluarganya, terutama orangtua yang telah menanggung malu dan kecewa karena perbuatannya yang berujung saat ini dipenjara.
"Demikian juga untuk keluarga korban saya mohon maaf yang sebesar-besarnya berdasarkan hati saya yang paling dalam atas kelalaian, dan kebodohan saya yang mengakibatkan meninggalnya adik Naba Faiz Prasetya yang jelas-jelas tidak menjadi tujuan dan harapan saya," ungkapnya.
Kata Nani, tujuan pengiriman sate bersianida itu untuk Tomi, warga Kapanewon Kasihan, yang juga teman dekatnya.
"Yang saya tuju, yang saya harapkan hanyalah Tomi. Hanya Tomi," katanya.
Baca juga: Penasihat Hukum Meminta Majelis Hakim Menghukum Ringan Nani Pengirim Sate Sianida
Atas perbuatannya, Nani dijatuhkan vonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Hukuman ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nani dihukum 18 tahun penjara.
Hakim menilai Nani terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana selama 16 tahun," kata hakim ketua Aminuddin saat membacakan vonis, Senin (13/12/2021).
Atas putusan itu, penasehat hukum Nani, mengaku akan melakukan banding terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara.
"Kita akan mengajukan banding, (alasannya) nanti setelah kami kupas bersama dari isi putusan tersebut. Tentunya pasal (pembunuhan) berencana," kata R Anwar Ary Widodo selaku salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa setelah mengikuti sidang di PN Bantul, Senin.
Baca juga: Nani Pengirim Sate Sianida Dihukum 16 Tahun Penjara
(Penulis : Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor : Khairina, Ardi Priyatno Utomo, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.