Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta yang Berhasil Diungkap dari Kasus Sate Sianida

Kompas.com - 13/12/2021, 19:17 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Nani Apriliani Nurjaman, terdakwa kasus sate sianida yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10), anak kedua dari Bandiman, seorang pengemudi ojek online (Ojol) pada Minggu (25/4/2021) lalu, divonis 16 tahun penjara.

Majelis hakim menilai perbuatan Nani telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan putusan itu, kuasa hukum terdakwa Nani akan mengajukan banding. Sementara, keluarga korban sate sianida menganggap hukuman 16 tahun itu terlalu ringan.

Lalu, bagaimana awal terungkapnya kasus sate sianida ini?

Berikut Kompas.com rangkum kasus sate sianida yang menewaskan anak driver ojol:

1. Nani kirim sate sianida tanpa aplikasi

Ojek online menggunakna GPS pada ponsel saat berkendara mengantar dan menjemput penumpang. Ojek online menggunakna GPS pada ponsel saat berkendara mengantar dan menjemput penumpang.

Kasus sate sianida ini sendiri berawal dari Bandiman menerima orderan tanpa aplikasi dari Nani di Jalan Gayam, Kota Yogtakarta, pada Minggu (25/4/2021) lalu.

Bandiman kemudian mengantarkan bungkusan makanan ke Tomi yang merupakan anggota Polresta Yogyakarta.

Namun, makanan itu ditolak oleh keluarga Tomi karena tak kenal pengirimnya yang disebut Hamid dari Pakualaman.

Oleh Bandiman, sate dan snack itu dibawa pulang dan disantap keluarganya. Nahas, Naba Faiz Prasetya (10), anak kedua Bandiman, kolaps ketika memakan bumbu sate bersama lontong.

"Sampai sana sepi dan saya telepon Pak Tomi. Saya bilang dari Gojek, ini ada paket takjil dari Pak Hamid di Pakualaman. Nah, Pak Tomi bilang saya tidak merasa punya teman yang namanya Hamid (asal) Pakualaman. Apalagi sahabat apa saudara tidak punya, lalu saya telepon ibunya (istri Tomi) dan ternyata juga tidak kenal," kata Bandiman.

Baca juga: Terungkap, Nani Pengirim Sate Beracun Sudah Menikah Siri dengan Tomy, Anggota Polisi yang Jadi Targetnya

 

2. Sate sianida dibawa pulang Bandiman dan dimakan keluarga, anak tewas

Ilustrasi sate pentul, sate kambing goreng khas Cirebon. SHUTTERSTOCK/ Arrania Photography Ilustrasi sate pentul, sate kambing goreng khas Cirebon.

Kemudian, sate sianida tersebut dibawa pulang oleh Bandiman dan disantap keluarganya.

Saat itu Bandiman dan anak pertamanya hanya menyantap dua tusuk sate tanpa bumbu. Sementara isttinya, Titik Rini (33) dan anaknya, Naba menyantap sate bersama bumbunya.

Setelah menyantap, Titik dan Naba merasa pahit dan tiba-tiba langsung tergeletak. Lalu dibawa ke RSUD Kota Yogyakarta.

Nahas, anak keduanya meninggal dunia Minggu malam, dan Titik bisa diselamatkan oleh tim medis.

"Korban atas nama Naba dinyatakan meninggal dunia. Sementara istri Bandiman harus mendapat perawatan intensif," kata Kapolsek Sewon Kompol Suyanto.

Baca juga: Nani, Pengirim Sate Beracun Disebut Menikah Siri dengan Anggotanya, Kapolresta Yogyakarta: Masih Perlu Bukti

 

3. Nani ditangkap polisi, motif sakit hati dengan Tomi

Sidang Vonis Sate Sianida dengan Terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman di PN Bantul, Senin (13/12/2021)KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO Sidang Vonis Sate Sianida dengan Terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman di PN Bantul, Senin (13/12/2021)

Setelah kejadian itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya Nani ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Jumat (30/5/2021).

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata Nani melakukan perbuatan itu karena sakit hati dengan Tomi yang menikah menikah dengan orang lain.

"Pernah berhubungan dulu sebelum nikah," kata Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya.

Tomi mengakui dirinya mengenal Nani sejak 2015 dan sepakat pacaran pada tahun 2017.

"Iya (pacaran)," kata Tomi, saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (2/10/2021).

Namun, pada September 2017 dirinya menikahi wanita lain dan Tomi mulai menjaga jarak.

"Bulan September tahun 2017 menikah, dan sudah jarang ketemu," ucap Tomi

Nani mengaku sakit hati karena merasa dikhianati oleh Tomi yang ternyata menikahi orang lain.

Menurut Nani, saat persidangan bulan Oktober lalu, Tomi hanya memberi janji ingin menikahinya.

"Ya itu (janji nikah) awal-awal 2017, setelahnya hanya cinta, cinta, cinta, cinta. Di awal bilang nikah dan pas ditagih katanya beda agama lah dan saya masih labil," ucap Nani.

Baca juga: Nani Pengirim Sate Sianida Minta Ponselnya Tak Dimusnahkan, Data Utang Jadi Alasan

 

4. Nani minta maaf ke keluarga korban

Sidang Tuntutan Jaksa Penuntut umum dalam Sidang Sate Sianida di PN Bantul Senin (15/11/2021)KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO Sidang Tuntutan Jaksa Penuntut umum dalam Sidang Sate Sianida di PN Bantul Senin (15/11/2021)

Dalam persidangan di PN Bantul, Nani meminta maaf kepada keluarga korban.

Bukan itu saja, Nani juga meminta maaf kepada keluarganya, terutama orangtua yang telah menanggung malu dan kecewa karena perbuatannya yang berujung saat ini dipenjara.

"Demikian juga untuk keluarga korban saya mohon maaf yang sebesar-besarnya berdasarkan hati saya yang paling dalam atas kelalaian, dan kebodohan saya yang mengakibatkan meninggalnya adik Naba Faiz Prasetya yang jelas-jelas tidak menjadi tujuan dan harapan saya," ungkapnya.

Kata Nani, tujuan pengiriman sate bersianida itu untuk Tomi, warga Kapanewon Kasihan, yang juga teman dekatnya.

"Yang saya tuju, yang saya harapkan hanyalah Tomi. Hanya Tomi," katanya.

Baca juga: Penasihat Hukum Meminta Majelis Hakim Menghukum Ringan Nani Pengirim Sate Sianida

 

5. Divonis 16 tahun penjara

Ilustrasi penjara.Shutterstock Ilustrasi penjara.

Atas perbuatannya, Nani dijatuhkan vonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Hukuman ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nani dihukum 18 tahun penjara.

Hakim menilai Nani terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana selama 16 tahun," kata hakim ketua Aminuddin saat membacakan vonis, Senin (13/12/2021).

Atas putusan itu, penasehat hukum Nani, mengaku akan melakukan banding terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara.

"Kita akan mengajukan banding, (alasannya) nanti setelah kami kupas bersama dari isi putusan tersebut. Tentunya pasal (pembunuhan) berencana," kata R Anwar Ary Widodo selaku salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa setelah mengikuti sidang di PN Bantul, Senin.

Baca juga: Nani Pengirim Sate Sianida Dihukum 16 Tahun Penjara

 

(Penulis : Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor : Khairina, Ardi Priyatno Utomo, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Regional
Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Regional
Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Kilas Daerah
Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Regional
Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Regional
Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Regional
Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Regional
Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com