YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Keluarga almarhum Naba Faiz Prasetya (10) menilai vonis 16 tahun penjara kepada Nani Aprilliani Nurjaman terlalu ringan.
Namun keluarga korban sate sianida itu hanya bisa pasrah dengan keputusan hakim.
"Saya sebagai wali korban, saya ya cuma menghormati keputusan hakim. Kalau ditanya masalah puas dan tidaknya tentu saja kami nggak puas, karena merampas kebahagiaan dan harapan saya," kata Bandiman, ayah korban, ditemui seusai jalannya sidang di PN Bantul, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Nani Pengirim Sate Sianida Minta Ponselnya Tak Dimusnahkan, Data Utang Jadi Alasan
Bandiman dan Istrinya Titik Rini mengikuti jalannya sidang vonis hari ini. Bandiman datang sejak pagi, dan Titik datang agak siang.
Keduanya duduk di paling belakang. Titik sesekali meneteskan air mata saat majelis hakim membacakan vonis.
"Kalau kami sih maunya seberat-beratnya. Tapi ya itu tadi, saya menerima keputusan pengadilan. Dan saya berusaha untuk belajar ikhlas," ucap Bandiman.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bantul menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara terhadap Nani yang dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Baca juga: Nani Pengirim Sate Sianida Dihukum 16 Tahun Penjara
Majelis hakim menilai perbuatan Nani telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus sate sianida berawal dari saat terdakwa Nani mengirimkan sate beracun yang diraciknya sendiri dengan tujuan Tomi, anggota Polresta Yogyakarta yang rumahnya di Kapanewon Kasihan, Bantul, menggunakan ojek online, tetapi tidak menggunakan aplikasi pada 25 April 2021.