Salin Artikel

5 Fakta yang Berhasil Diungkap dari Kasus Sate Sianida

KOMPAS.com - Nani Apriliani Nurjaman, terdakwa kasus sate sianida yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10), anak kedua dari Bandiman, seorang pengemudi ojek online (Ojol) pada Minggu (25/4/2021) lalu, divonis 16 tahun penjara.

Majelis hakim menilai perbuatan Nani telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan putusan itu, kuasa hukum terdakwa Nani akan mengajukan banding. Sementara, keluarga korban sate sianida menganggap hukuman 16 tahun itu terlalu ringan.

Lalu, bagaimana awal terungkapnya kasus sate sianida ini?

Berikut Kompas.com rangkum kasus sate sianida yang menewaskan anak driver ojol:

Kasus sate sianida ini sendiri berawal dari Bandiman menerima orderan tanpa aplikasi dari Nani di Jalan Gayam, Kota Yogtakarta, pada Minggu (25/4/2021) lalu.

Bandiman kemudian mengantarkan bungkusan makanan ke Tomi yang merupakan anggota Polresta Yogyakarta.

Namun, makanan itu ditolak oleh keluarga Tomi karena tak kenal pengirimnya yang disebut Hamid dari Pakualaman.

Oleh Bandiman, sate dan snack itu dibawa pulang dan disantap keluarganya. Nahas, Naba Faiz Prasetya (10), anak kedua Bandiman, kolaps ketika memakan bumbu sate bersama lontong.

"Sampai sana sepi dan saya telepon Pak Tomi. Saya bilang dari Gojek, ini ada paket takjil dari Pak Hamid di Pakualaman. Nah, Pak Tomi bilang saya tidak merasa punya teman yang namanya Hamid (asal) Pakualaman. Apalagi sahabat apa saudara tidak punya, lalu saya telepon ibunya (istri Tomi) dan ternyata juga tidak kenal," kata Bandiman.

 

Kemudian, sate sianida tersebut dibawa pulang oleh Bandiman dan disantap keluarganya.

Saat itu Bandiman dan anak pertamanya hanya menyantap dua tusuk sate tanpa bumbu. Sementara isttinya, Titik Rini (33) dan anaknya, Naba menyantap sate bersama bumbunya.

Setelah menyantap, Titik dan Naba merasa pahit dan tiba-tiba langsung tergeletak. Lalu dibawa ke RSUD Kota Yogyakarta.

Nahas, anak keduanya meninggal dunia Minggu malam, dan Titik bisa diselamatkan oleh tim medis.

"Korban atas nama Naba dinyatakan meninggal dunia. Sementara istri Bandiman harus mendapat perawatan intensif," kata Kapolsek Sewon Kompol Suyanto.

 

Setelah kejadian itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya Nani ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Jumat (30/5/2021).

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata Nani melakukan perbuatan itu karena sakit hati dengan Tomi yang menikah menikah dengan orang lain.

"Pernah berhubungan dulu sebelum nikah," kata Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya.

Tomi mengakui dirinya mengenal Nani sejak 2015 dan sepakat pacaran pada tahun 2017.

"Iya (pacaran)," kata Tomi, saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (2/10/2021).

Namun, pada September 2017 dirinya menikahi wanita lain dan Tomi mulai menjaga jarak.

"Bulan September tahun 2017 menikah, dan sudah jarang ketemu," ucap Tomi

Nani mengaku sakit hati karena merasa dikhianati oleh Tomi yang ternyata menikahi orang lain.

Menurut Nani, saat persidangan bulan Oktober lalu, Tomi hanya memberi janji ingin menikahinya.

"Ya itu (janji nikah) awal-awal 2017, setelahnya hanya cinta, cinta, cinta, cinta. Di awal bilang nikah dan pas ditagih katanya beda agama lah dan saya masih labil," ucap Nani.

 

Dalam persidangan di PN Bantul, Nani meminta maaf kepada keluarga korban.

Bukan itu saja, Nani juga meminta maaf kepada keluarganya, terutama orangtua yang telah menanggung malu dan kecewa karena perbuatannya yang berujung saat ini dipenjara.

"Demikian juga untuk keluarga korban saya mohon maaf yang sebesar-besarnya berdasarkan hati saya yang paling dalam atas kelalaian, dan kebodohan saya yang mengakibatkan meninggalnya adik Naba Faiz Prasetya yang jelas-jelas tidak menjadi tujuan dan harapan saya," ungkapnya.

Kata Nani, tujuan pengiriman sate bersianida itu untuk Tomi, warga Kapanewon Kasihan, yang juga teman dekatnya.

"Yang saya tuju, yang saya harapkan hanyalah Tomi. Hanya Tomi," katanya.

 

Atas perbuatannya, Nani dijatuhkan vonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Hukuman ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nani dihukum 18 tahun penjara.

Hakim menilai Nani terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana selama 16 tahun," kata hakim ketua Aminuddin saat membacakan vonis, Senin (13/12/2021).

Atas putusan itu, penasehat hukum Nani, mengaku akan melakukan banding terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara.

"Kita akan mengajukan banding, (alasannya) nanti setelah kami kupas bersama dari isi putusan tersebut. Tentunya pasal (pembunuhan) berencana," kata R Anwar Ary Widodo selaku salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa setelah mengikuti sidang di PN Bantul, Senin.

 

(Penulis : Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor : Khairina, Ardi Priyatno Utomo, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/13/191751778/5-fakta-yang-berhasil-diungkap-dari-kasus-sate-sianida

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke