KOMPAS.com - Terdakwa kasus sate sianida yang menyebabkan meninggalnya bocah 10 tahun, Nani Aprilliani Nurjaman (25), divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 16 tahun.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bantul Aminuddin menilai terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana selama 16 tahun," katanya, Senin (13/12/2021).
Tuntutan tersebut lebih ringan dua tahun dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Nani Pengirim Sate Sianida Mohon Diringankan Hukuman, Curhat Ingin Berkeluarga
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut terjadi 25 April 2021.
Saat itu Nani meracik sate sianida untuk dikirimkan ke seorang anggota Polresta Yogyakarta bernama Tomi, warga Kapanewon, Bantul, DIY.
Baca juga: Baru Saja Ditangkap, Kok Tiba-tiba Diberi Tahu Anak Saya Meninggal, Kami Terpukul...
Nani mengaku sakit hati karena merasa dikhianati oleh Tomi yang ternyata menikahi orang lain.
Menurut Nani, saat persidangan bulan Oktober lalu, Tomi hanya memberi janji ingin menikahinya.
"Ya itu (janji nikah) awal-awal 2017, setelahnya hanya cinta, cinta, cinta, cinta. Di awal bilang nikah dan pas ditagih katanya beda agama lah dan saya masih labil," ucap Nani.