YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan 16 tahun penjara kepada Nani Aprilliani Nurjaman, dalam kasus sate sianida yang mengakibatkan Naba Faiz Prasetya (10) tewas.
Dalam pertimbangan majelis hakim, perbuatan Nani dinilai telah memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan primer dan sekunder Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Nani Pengirim Sate Sianida Dihukum 16 Tahun Penjara
Hal yang memberatkan dalam putusan hakim, yakni Nani terbukti telah menghilangkan nyawa seorang anak dan merencanakan perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian seorang anak," kata ketua Majelis Hakim, Aminuddin dalam sidang putusan di PN Bantul Senin (13/12/2021).
"Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan terlebih dahulu browsing racun yang mematikan dan membeli tiga kali racun secara online," kata Aminuddin.
Untuk hak yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, berusia muda dan diharap memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.
"Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum," kata Aminuddin
"Terdakwa masih berusia relatif muda, dan diharapkan memperbaiki kelakuannya dikemudian hari," kata dia.
Sebelumnya, Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (15/11/2021), JPU menuntut Nani sebagai terdakwa kasus sate sianida hukuman 18 tahun penjara.
Baca juga: Keluarga Korban Sate Sianida Anggap Hukuman 16 Tahun untuk Nani Terlalu Ringan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.