"Atas dasar tersebut kami dari Polres Lombok barat bersama Polsek Labuapi dan di backup oleh Polda NTB, melakukan penyelidikan dan pengejaran," kata Wirasto.
Adapun barang bukti yang berhasil amankan di antaranya satu unit kendaraan Kawasaki KLX warna pink tanpa nomor kendaraan, kemudian Honda Scoopy, kemudian Honda.
Polisi juga mengamankan sebilah pisau dengan gagang kayu berwarna cokelat ukuran panjang sekitar 40 sentimeter, dan satu potong celana panjang kain warna abu-abu milik korban yang berisikan bekas darah korban.
Baca juga: Kronologi Oknum Polisi di Sumsel Diduga Hamili Istri Tahanan hingga Dilaporkan ke Propam
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 76c, Pasal 80 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sebagai langkah pencegahan terhadap peristiwa ini, dari Kepolisian Resor Lombok Barat melaksanakan patroli yang ditingkatkan di setiap malam minggu.
Selain itu juga, Kepolisian akan memasang penerangan terutama di tempat-tempat di wilayah hukum Polres Lombok barat, yang rawan kriminalitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.