Salin Artikel

Pelaku Penganiayaan Remaja yang Tewas di Bypass BIL II Lombok Barat Ditangkap

LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Para pelaku penganiayaan remaja berinisial JR (16) warga Desa Banyumulek, Lombok Barat, yang meninggal dunia karena dibacok ditangkap Satreskrim Polres Lombok Barat.

Adapun para pelaku yang diamankan sebanyak 8 orang, 3 di antaranya orang dewasa, dan 5 lainnya masih di bawah umur.

"Untuk tersangka yang kami amankan, semua sudah lengkap ada delapan orang, terdiri dari lima orang di antaranya anak-anak dan tiga orang dewasa," ungkap Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho, Sabtu (11/12/2021).

Inisial para pelaku yakni LK (20), warga Desa Perampuan, kemudian PB (22), KU (18), sedangkan lima di antaranya yang masih anak-anak yakni berinisial yakni IS (16), IH (15), MIH (16), MH (15) dan MN (16).

Wirasto menuturkan, untuk tersangka yang masih anak-anak saat ini dititipkan di LPA Paramitha.

Insiden penganiayaan tersebut, lanjut dia, terjadi tepatnya di Jalan Bypass BIL II, depan Kuburan Dusun Jereneng, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, pada Minggu (4/12/2021) malam.

"Kemudian kronologis kejadian, korban ini termasuk pelajar berbonceng tiga mengendarai sepeda motor di jalan Bypass BIL II, dari arah Mataram menuju Lombok Barat," kata Wirasto.

Sesampianya di depan kuburan di Dusun Jereneng Desa Bajur, tiba-tiba saat itu pelapor dan korban didekati oleh para pelaku dan terjadi penganiyaan.

"Kemudian ada tindak pidana pengeroyokan di situ, dan salah satu pelaku atas nama LK melakukan penusukan terhadap korban," kata dia.

Kejadian tersebut mengakibatkan JR dibawa ke rumah sakit RSUD Gerung sekitar pukul 01.50 Wita, namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal.


"Atas dasar tersebut kami dari Polres Lombok barat bersama Polsek Labuapi dan di backup oleh Polda NTB, melakukan penyelidikan dan pengejaran," kata Wirasto.

Adapun barang bukti yang berhasil amankan di antaranya satu unit kendaraan Kawasaki KLX warna pink tanpa nomor kendaraan, kemudian Honda Scoopy, kemudian Honda.

Polisi juga mengamankan sebilah pisau dengan gagang kayu berwarna cokelat ukuran panjang sekitar 40 sentimeter, dan satu potong celana panjang kain warna abu-abu milik korban yang berisikan bekas darah korban.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 76c, Pasal 80 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sebagai langkah pencegahan terhadap peristiwa ini, dari Kepolisian Resor Lombok Barat melaksanakan patroli yang ditingkatkan di setiap malam minggu.

Selain itu juga, Kepolisian akan memasang penerangan terutama di tempat-tempat di wilayah hukum Polres Lombok barat, yang rawan kriminalitas.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/11/202821878/pelaku-penganiayaan-remaja-yang-tewas-di-bypass-bil-ii-lombok-barat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke