MADIUN, KOMPAS.com- Kepala Puskesmas Krebet, Kabupaten Madiun, dr Elrina Sri Orbaningwati membantah adanya penarikan biaya pemulasaraan dan pemakaman dua jenazah pasien Covid-19 yang berasal dari Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng.
Setelah meninggal dunia akibat virus corona, dua jenazah itu diserahkan kepada pemerintah desa setempat untuk dilakukan pemakaman secara protokol kesehatan.
“Tidak ada pungutan (biaya pemulasaraan dan pemakaman) di puskesmas,” kata Erlina saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/12/2021).
Baca juga: Tolak Berikan Pungli, Seorang Guru Jadi Korban Penganiayaan Preman Pelabuhan
Erlina menuturkan pemulasaraan dan pemakaman jenazah pasien Covid-19 itu menjadi urusan desa bukan puskesmas.
Setelah pasien meninggal, jenazahnya dikembalikan ke desa.
Terlebih selama ini, warga di desa sudah dilatih pemulasaraan jenazah pasien Covid-19.
Dengan demikian bila ada kasus kejadian kematian pasien di luar rumah sakit pemulasaraan dilakukan di desa dengan didampingi tenaga kesehatan.
Menurut Erlina, tidak ada anggaran untuk biaya pemulasaraan di puskesmas. Pasalnya tidak ada sarana untuk pemulasaraan jenazah pasien Covid-19.
Erlina menyatakan istri mantan Kades Purworejo, Eni Suhartati saat itu masih bekerja di Puskesmas Krebet.
Namun saat itu posisinya bukan petugas yang merujuk pasien. Hanya saja, saat itu Eni sebagai istri kepala desa mengurusi warganya yang meninggal akibat Covid-19.
“Dia itu bukan perawat dan bukan bidan,” kata Erlina.
Erlina menambahkan saat itu kasus Covid-19 sementara tinggi-tingginya di Kabupaten Madiun.
Baca juga: Pemkot Surabaya Ingatkan Tak Ada Pungli, Urus 4 Layanan Adminduk Melalui Ketua RT Gratis
Puskesmas hanya merujuk pasien Covid-19 untuk antre mendapatkan perawatan di rumah sakit. Hanya saja itu saat itu kondisi rumah sakit penuh.
Diberitakan sebelumnya, Pergerakan Tuntas Anti Korupsi (Petir) melaporkan dugaan pungutan uang pemakaman jenazah Covid-19 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (9/12/2021).
Dua keluarga pasien Covid-19 di Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun sebelumnya mengadu karena diminta biaya pemakaman pasien Covid-19 hingga jutaan rupiah.
Koordinator Petir, Rizal Simanjuntak menuturkan, aduan dugaan korupsi dilaporkan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Baca juga: Siasat Pegawai BPN Lebak demi Pungli Pembuatan SHM
Ia menyayangkan lantaran masyarakat yang terdampak Covid-19 banyak yang berasal dari kalangan ekonomi lemah.
“Sangat disayangkan karena masyarakat yang terdampak Covid-19 itu kan ekonomi lemah. Jadi pihak seharusnya membantu,” kata Rizal, Kamis.
Soal kerugian yang diderita warga, Rizal menyampaikan masih sementara tahap evaluasi terlebih dahulu di kejaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.