BANDUNG, KOMPAS.com- Seluruh elemen di Pemerintah Kota (Pemkot) saat ini masih dalam kondisi berduka atas wafatnya Wali Kota Bandung, Oded M Danial pada Jumat (10/ 12/2021).
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana memastikan, pelayanan publik harus tetap berjalan seperti sedia kala.
"Hingga saat ini saya masih sangat berduka. Saya sangat kehilangan Mang Oded (sapaan akrab Oded M. Danial). Pemkot Bandung dan warga Bandung juga berduka. Tetapi saya ingin pastikan, pelayanan publik tetap berjalan dengan normal," kata Yana, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (11/12/2021).
Baca juga: Wali Kota Bandung Oded Meninggal Dunia akibat Serangan Jantung, Waspadai 5 Gejala Peringatannya
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, secara resmi telah mengeluarkan surat nomor 39/HM.07/Pem.Otda tertanggal 10 Desember 2021.
Dalam surat tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memerintahkan Wakil Wali Kota Bandung untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Bandung hingga terdapat ketentuan dan kebijakan lebih lanjut.
Tujuannya, untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik dan roda pemerintahan di Pemkot Bandung.
Dalam surat tersebut dijelaskan, berdasarkan Pasal 78 ayat 2 huruf U Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan, kepala daerah dinyatakan berhenti karena meninggal dunia.
Baca juga: Warga Tasikmalaya Iringi Pemakaman Wali Kota Bandung Oded Danial
Pertimbangan lainnya yaitu Pasal pasal 66 ayat 1 huruf C Undang-undang No 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada pasal tersebut disebutkan, wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa hukuman atau berhalangan sementara.