Korban pun merasa ketakutan dan mengadukan peristiwa yang dialaminya ke LBH Semarang.
"Rata-rata semua kasus memang butuh penguatan, tidak bisa langsung mengambil langkah hukum karena korban sebagian besar takut ter-show up ketika akhirnya harus mengambil langkah hukum, penghakiman dan menyalahkan korban, ini fase yang paling berat," tegasnya.
Kendati demikian, dari kasus KBGO yang pernah ditanganinya ada pelaku yang sudah pernah ditangkap oleh kepolisian pada Oktober 2021.
Setelah putus, pelaku menyebarkan gambar bugil pacarnya ke media sosial.
Pelaku yang diketahui warga Demak ini sedang menjalani proses hukum dan dijerat pasal UU ITE.
"Tahun lalu kami LP, tahun ini baru ditangkap pelakunya. Kasusnya NCII. Waktu itu kami di SPKT Polda. Tapi yang memeriksa krimsus karena menggunakan UU ITE," jelasnya.
Berkaca dari masih banyaknya kasus kekerasan tersebut, Eti mengaku ketiadaan aturan hukum yang melindungi korban seringkali membuat harapan korban mentok.
Hal ini membuat pelaku bebas dan membuka potensi keberulangan karena pelaku tidak dihukum.
"Harapan tentu, segera sahkan RUU TPKS. Maraknya kasus kekerasan seksual dan keberulangan pelaku melakukan kekerasan seksual tentu saja merupakan kontribusi dari negara karena tidak segera mengambil peran untuk mencegah hal tersebut," ungkapnya.
Eti juga berharap para korban bisa bercerita ke orang terdekat atau bisa menghubungi lembaga yang menyediakan layanan pengaduan.
"Mereka pasti akan menjamin privasi korban dan akan meminta konsen korban untuk setiap langkah hukum yang akan dilakukan," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.