SEMARANG, KOMPAS.com - Korban kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) semakin bertambah di Jawa Tengah.
Data setahun terakhir, dari 19 kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani LBH Kota Semarang, ada 10 di antaranya merupakan kasus KBGO.
Sebagian besar aduan tersebut merupakan kasus kekerasan seksual yang berasal dari berbagai wilayah di Jateng.
Baca juga: Bupati Wonogiri Minta Pelaku dan Korban Kekerasan Seksual Tak Dinikahkan, Ini Alasannya
Di antaranya Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Jepara, Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Demak.
Direktur LBH Semarang Eti Oktaviani mengatakan kasus KBGO yang dialami korban sebagian besar merupakan Non Consensual Intimate Image (NCII).
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual di Surabaya Meningkat Selama Pandemi, Rata-rata Menimpa Anak di Bawah Umur
Yakni penyebaran konten pribadi di dunia maya tanpa konsen disertai dengan pemaksaan atau ancaman terhadap seseorang yang umumnya dialami perempuan.
"Ini biasanya dilakukan teman dekat korban atau mantan pacar, diminta video call engga pakai baju. Biasanya korban sudah minta jangan direkam, tapi oleh pelaku tetap direkam. Dan rekaman itu biasanya dipakai untuk balas dendam karena engga terima diputusin atau karena korban tidak mau lagi video call seperti sebelumnya," jelas Eti kepada Kompas.com, Jumat (10/12/2021).
Selain video call, bentuknya juga bisa berupa rekaman suara, foto atau video yang dibuat oleh pasangan yang biasanya memiliki hubungan intim dengan pengetahuan atau persetujuan orang tersebut atau dapat dibuat tanpa sepengetahuannya.
Pengetahuan atau persetujuan pasangan, lanjut Eti biasanya dibarengi dengan bujuk rayu, paksaan yang terus-menerus, hingga ancaman agar pasangan mau membuat atau mengirimkan konten asusila tersebut.
Baca juga: Kita Tengah Mengalami Darurat Kekerasan Seksual...
"Hal tersebut terjadi karena adanya relasi yang timpang dalam sebuah hubungan, perempuan masih dan sering dijadikan objek. Biasanya, pihak perempuan dijanjikan banyak hal, diimingi-imingi sesuatu, serta ungkapan persuasif namun memaksa perempuan untuk mengikuti apa kata pasangan mereka," ungkap Eti.
Baca juga: Kawal Sidang Kasus Kekerasan Seksual yang Dilakukan Dosen, Sejumlah Warga Demo di PN Jember
Eti mengungkapkan ada juga pelakunya merupakan teman yang baru saja kenalan lewat media sosial.
"Teman online ini, kenalan via media sosial dan belum pernah ketemu, melakukan video call, kemudian pelaku diam-diam merekam vidcall tersebut tanpa konsen dari korban. Dan melakukan pengancaman akan menyebarkan konten itu ke publik," ujarnya.
Eti pun bercerita kasus yang dialami seorang mahasiswa dari salah satu kampus di Jateng yang terkena doxing pada awal tahun 2021 lalu.
Korban dipaksa memotret tubuh dalam pose telanjang dengan modus endorse produk pakaian di salah satu akun instagram.
Lantaran korban menolak permintaan tersebut, pelaku justru menyebar foto korban disertai caption yang menerangkan bahwa korban adalah penipu.
"Korban di-doxing pelaku di media sosial dengan menyebut korban penipu karena sudah dibayar endorse tapi tak menepati janjinya," jelasnya.