Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Pemburu Kapok Tembak Seekor Ayam Hutan, Tekor Harus Ganti Jadi 6 Ekor, Senapan Barunya Pun Dipotong Jadi 3

Kompas.com - 11/12/2021, 08:55 WIB
Dani Julius Zebua,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Pohon kayu jati menghampar di Perbukitan Jering pada Pedukuhan Kaliwilut, Kalurahan Kaliagung, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pohon di sana rapat dan banyak semak jadi seolah hutan.

Jalan aspal halus membelah hutan. Saat berada pada tepi jalan itu, Susanto (33) bersama dua temannya, yakni Rochmat (27) dan Irfan (24), menangkap seekor ayam hutan dan membawanya pulang untuk disantap.

Baca juga: Cerita Para Pemburu Harta Karun Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit, Nyawa Jadi Taruhannya

Warga asal Kabupaten Bantul itu mengingat lagi peristiwa pada awal November 2021 lalu. Saat itu, ia menenteng senapan angin kaliber 4,5 mm. Senapan yang baru dibeli seharga Rp 800.000 empat bulan lalu.

Ketika itulah Susanto dkk melihat ada ayam hutan di tepi jalan Kaliwilut, lantas ditembak. Ayam dibawa pulang untuk dimakan.

Baca juga: 22 Gajah Mati Diburu di Taman Nasional Way Kambas, Gading Hilang, Hutan Dibakar Pemburu

Tak lama kemudian, ia dan dua temannya berurusan dengan polisi akibat menembak ayam di sana. Berawal dari warga yang keberatan dengan perburuan ayam itu memfoto lalu mengunggahnya ke Facebook.

Susanto mengaku tidak tahu kalau itu daerah dilarang berburu oleh warga.

“Saya pas lewat sini, pas ada ayam. Saya cuma muter-muter mau santai-santai. Tidak niat berburu. Ada sesuatu saya tembak, saya bawa pulang, dimasak,” kata Susanto, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Kucing Emas Langka Terjerat Perangkap Babi, Ukurannya Sebesar Anjing Dewasa

Ia mengaku tidak tahu kalau kawasan itu dijaga warga dari kegiatan berburu.

“Saya tidak mau lagi berburu. Apalagi di tempat ini,” kata Susanto. Ia mengaku menyesal sekali.

 

Polisi minta Susanto dkk ganti satu ekor ayam hutan jadi 6 ekor

Foto Susanto dan teman-temannya telanjur terpampang di FB. Aksi mereka dihujat netizen hingga polisi turun tangan dan memeriksa ketiganya.

Kasusnya berselang satu bulan, polisi lalu menerapkan restorative justice pada kasus ini. Namun, Susanto dkk harus mengganti ayam hutan itu dalam bentuk menyediakan enam ayam hutan lain. Lalu, mereka melepaskannya kembali ke Perbukitan Jering ini.

Selain itu, senapan yang dipakai berburu disita dan dimusnahkan.

“Saya mengganti ayam alas dengan membeli tiga pasang ayam alas lain di Pacitan. Total lebih dari dua juta Rupiah, tapi mati satu. Kemudian saya beli satu lagi harga Rp 500.000. Pencariannya dibantu teman,” kata Susanto.

 

Cerita dukuh: tak ada warga buru dan makan ayam hutan, dibiarkan berkembang

Sementara itu, Dukuh Kaliwilut, Gunawan mengungkap, warga menghargai keberadaan hutan di Perbukitan Jering ini.

Terutama karena hutan menjadi tempat berkembang ayam hutan sejak lama. Tidak diketahui populasinya, namun dinilai jumlahnya banyak.

Mereka hidup di sekitar enam hektar hutan jati, sebagian besar masuk wilayah Kaliwilut sebagian lagi di Pedukuhan Tegowanu.

Menurut Gunawan, warga menjaga keberlangsungan ayam hutan ini sejak lama. Bahkan warga sering mendapatkan telur-telur ayam hutan itu di sana dan dibiarkan agar berkembang.

“Tidak ada yang diburu apalagi dimakan,” kata Gunawan.

Itulah mengapa, warga tentu keberatan bila ada yang berburu di Perbukitan Jering.

Mencegah perburuan liar di Kulon Progo

Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini mengungkapkan, kepolisian berupaya menekan aksi perburuan liar di Kulon Progo, terlebih pada sasaran satwa dilindungi. Hal ini dilakukan untuk mendukung upaya bersama menjaga kelestarian SDA dan habitat satwa.

Karena itu polisi menyambut postingan seorang warga yang mengunggah foto penangkapan ayam hutan di kawasan warga Kaliwilut ini di awal November 2021 lalu. Ketiganya diproses meski hanya dihukum menyediakan enam ayam sebagai ganti dan ayam hutan itu dilepaskan ke hutan.

Ia mengharapkan bahwa kejadian ini menjadi pengingat bahwa perlu menjaga kelestarian SDA satwa dilindungi.

“Sehingga tidak ada lagi perburuan satwa (langka) di mana pun dan jangan juga dipelihara,” kata Fajarini usai simbolisasi melepas ayam hutan dan sepasang elang tikus di perbukitan Jering.

Pada kesempatan sama, Kepala BKSDA Yogyakarta, Muhammad Wahyudi mengungkapkan, ayam hutan memang bukan dalam status jenis dilindungi. Namun, perburuan yang tinggi terhadap ayam hutan berpotensi membuat populasi ayam tersebut mengalami penurunan.

Wahyudi pun mengapresiasi langkah Polri ini karena hal ini mengedukasi. “Ini pesan yang harus terus disampaikan ke masyarakat bahwa perlindungan bagi satwa liar itu sangat penting,” kata Wahyudi usai ikut melepas ayam hutan dan elang tikus di sana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Regional
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Regional
Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com