LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Polisi membubarkan orkes musik yang diadakan pada sebuah hajatan warga di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pembubaran dilakukan karena acara itu dinilai bisa menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Tanam Pohon Ganja Pakai Pot di Rumahnya, Seorang Pria di Lombok Tengah Ditangkap Polisi
Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum mengatakan, acara itu dihentikan pada Kamis (9/12/2021) sekitar pukul 17.00 Wita.
Polisi melakukan komunikasi secara humanis kepada pemilik hajatan, terkait larangan masyarakat di 10 desa di Kecamatan Praya Timur mengadakan hajatan dengan orkes musik.
Menurut Sayum, izin keramaian hanya diberikan kepada acara adat seperti nyongkolan dengan menggunakan alat kesenian gendang beleq.
"Silakan dilaksanakan namun tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak serta, dilaksanakan khusus di dalam dusun saja serta jangan menerima kegiatan nyongkolan dari luar dusun maupun desa" kata Sayum dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/12/2021)
Sayum meminta pengertian kepada penangung jawab atau pemilik alat musik untuk menghentikan penggunaannya dan membubarkan diri.
Baca juga: Minimarket di Jalan Bypass Lombok Tengah Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 300 Juta
Meski sempat ada masyarakat yang tidak setuju dengan keputusan polisi, acara pentas musik itu akhirnya dihentikan. Warga akhirnya mematuhi imbauan tersebut.
"Beberapa masyarakat ada yang menerima dan ada yang tidak menerima, namun dapat diberikan pemahaman terhadap masyarakat dengan humanis" kata Sayum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.