Selain uang, pelaku juga menggelapkan mobil korbannya.
Tersangka menggelapkan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam milik salah satu korban berinisial JAM.
"Mobil korban itu yang digunakan pelaku untuk menemui para korbannya," katanya.
Usai melakukan aksinya pelaku pergi meninggalkan wilayah Labuhanbatu dan memutus komunikasi dengan korban.
Dari kasus ini, para korban yang telah melaporkan mengalami kerugian total Rp 996 juta.
"Tersangka diancam pasal 378 atau Pasal 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.