PROBOLINGGO, KOMPAS.com - SZ, bakal calon kepala desa (bacakades) Karanganyar, Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dicoret sebagai calon kepala desa (cakades) oleh panitia karena merangkat jabatan perangkat desa dan guru.
Sekretaris Panitia Pilkades Karanganyar Lutfi Irawan menjelaskan, SZ dicoret karena bermasalah dari sisi administrasi, khususnya rangkap jabatan yang melekat padanya.
Saat mendaftar sebagai bacakades, dalam KTP milik SZ tercantum pekerjaannya sebagai guru.
Sedangkan pada sejumlah berkas surat pernyataan persyaratan pendaftaran, SZ menuliskan pekerjaan sebagai perangkat desa setempat.
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Taman hingga Pasar Tugu di Probolinggo Ditutup
"Kami memiliki waktu 20 hari melakukan klarifikasi dan validasi. Pada kurun waktu itu, kami menerima laporan dan temuan bahwa yang bersangkutan merangkap jabatan. Sehingga panitia menggugurkannya sebagai cakades," kata Lutfi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/12/2021).
Pihaknya mengaku tidak tahu kalau SZ merangkap jabatan. Setelah klarifikasi dan validasi, baru diketahui bahwa SZ tak memenuhi syarat administrasi.
Lutfi menambahkan, panitia Pilkades telah menetapkan empat orang cakades di balai Desa Karanganyar, Rabu (8/12/2021).
Dari delapan pendaftar atau bacakades yang dinyatakan memenuhi syarat hanya empat orang sebagai cakades.
Keempat cakades tersebut adalah Dita Wahyuni Ningsih, Suhaimi, Rafi'i dan Mahfud.
"Pilkades Karanganyar diharapkan aman dan kondusif. Kalau masih ada kegaduhan, lebih baik batal saja," ujar Lutfi.
Baca juga: Atap Aula Kelurahan di Probolinggo Ambruk, Ruangan Sudah 3 Bulan Tak Digunakan
Menurut Lutfi, SZ sempat protes dan menanyakan kenapa dirinya dicoret. Panitia Pilkades lalu menjelaskan bahwa dirinya tidak lolos administrasi dan panitia bekerja sesuai Perbup Pilkades.
Diberitakan sebelumnya, SZ, seorang bacakades Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, dilaporkan warga ke kejaksaan karena merangkap jabatan perangkat desa dan guru swasta di bawah naungan Kemenag.
Inspektur Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo mengaku telah membahas masalah ini bersama Pj Kades Karanganyar dan Sekcam Paiton di Kantor Inspektorat, beberapa hari lalu.
"Kami sebatas diskusi perihal rangkap jabatan, larangan rangkap jabatan dan sanksi rangkap jabatan," ujar Tutug melalui pesan singkat, Jumat (19/11/2021).