Salin Artikel

Janjikan Pekerjaan dan Tipu Korbannya hingga Ratusan Juta, Mantan Pegawai Honorer di Sumut Ditangkap

MEDAN, KOMPAS.com - Polres Labuhanbatu mengungkap kasus penipuan dan penggelapan oleh seorang pria berinsial ME (27) yang mengaku sebagai pegawai dinas di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara terhadap sejumlah orang.

ME menjanjikan pekerjaan kepada korbannya menjadi pegawai kereta api dengan meminta sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah serta menggelapkan sebuah mobil.

Kasatreskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki menjelaskan, pelaku beraksi seorang diri sejak Mei 2020 dan penipuan itu sudah dilakukannya lebih dari 20 kali.

Meski demikian, pihaknya hanya menerima laporan 9 kasus.

Pelaku menjanjikan korbannya pekerjaan tersebut dan berkomunikasi langsung dengan korban, tanpa ada berkas, link, maupun brosur rekrutmen.

"Pelaku dapat korban melalui perkenalan. Rekrutmen menjadi pegawai kereta api itu akal-akalan pelaku saja. Sebenarnya tidak ada rekrutmen," kata Rusdi dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Jumat (10/12/2021) pagi.

Pelaku, kata Rusdi, dalam melancarkan aksinya, mengaku kepada korban sebagai pegawai di Dinas Pertanian Labuhanbatu.

Hasil penyelidikan yang dilakukan, lanjut Rusdi, diketahui ME sempat menjadi pegawai honorer di Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu pada tahun 2012 - 2019.

Pada tahun berikutnya, dia tidak lagi bekerja sebagai tenaga honorer di dinas tersebut.

Kepada para korbannya, pelaku melancarkan modus bisa memasukkan mereka ke perusahaan untuk diterima bekerja dengan harus menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp 80 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga memberikan baju dan barang-barang atribut pegawai kereta api.

"Di mana uang-uang tersebut alasannya akan diberikannya kepada orang dalam. Pada kenyataannya adalah tipu muslihat dari tersangka sendiri," ujarnya.


Selain uang, pelaku juga menggelapkan mobil korbannya.

Tersangka menggelapkan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam milik salah satu korban berinisial JAM.

"Mobil korban itu yang digunakan pelaku untuk menemui para korbannya," katanya.

Usai melakukan aksinya pelaku pergi meninggalkan wilayah Labuhanbatu dan memutus komunikasi dengan korban.

Dari kasus ini, para korban yang telah melaporkan mengalami kerugian total Rp 996 juta.

"Tersangka diancam pasal 378 atau Pasal 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/10/162751678/janjikan-pekerjaan-dan-tipu-korbannya-hingga-ratusan-juta-mantan-pegawai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke