"Rata-rata ada yang tiga tahun, ada yang empat tahun," katanya.
Ia juga menjelaskan, korban disebut telah lulus SMP di pesantren terebut, tetapi mereka tak memiliki ijazah.
Karena itu, pihaknya kesulitan untuk memfasilitasi para korban untuk melanjutkan pendidikan SMA.
"Ijazahnya ini benar apa enggak, ternyata ada yang sekolah di sana dari SD, ijazah SD enggak ada, ijazah SMP enggak ada, jadi itu harus ikut persamaan," katanya.
Baca juga: Mirip Kasus di Bandung, Guru Pesantren di Tasikmalaya Cabuli 9 Santriwati, Baru 2 yang Berani Lapor
Peserta didik yang masih usia sekolah akan difasilitasi untuk bisa masuk sekolah formal. Sementara itu, peserta didik yang baru melahirkan disarankan mengikuti kejar paket.
Selain anak di bawah umur, menurut Diah, saat ini korban perkosaan dari Garut yang didampingi P2TP2A ada juga yang telah kuliah sebanyak dua orang.
Saat ini, mereka sudah mulai kembali melanjutkan hidupnya dan tidak ingin diganggu.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie PermadiAri Maulana Karang | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.