BADUNG, KOMPAS.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol berinisial GS ditangkap polisi setalah diketahui menanam 19 pohon ganja di kamar mandi sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, jenis ganja yang ditanam GS adalah jenis Cannabis Sativa.
Ia menduga, GS menjual hasil panen ganja ke dalam dan luar negeri.
"Kalau kami lihat dari jumlah (pohon ganja), analisa kami tentu ini tidak untuk dipakai sendiri. Kasusnya masih kita kembangkan untuk melihat berapa kali panen dan siapa saja yang terlibat baik di luar maupun dalam negeri," kata Dedy saat jumpa pers di Polres Badung, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Mayat Bayi Perempuan Terbungkus Kain Ditemukan di Buleleng, Bali
Dedy menjelaskan, penangkapan terhadap GS bermula dari adanya informasi dan kerja sama dengan Kantor Bea Cukai Denpasar dengan Polri.
Informasi itu mengenai adanya paket yang diduga berisi lima bungkus bibit ganja. Paket yang dibungkus dengan kotak DVD tersebut dikirim dari Barcelona.
Polisi kemudian melakukan identifikasi penerima paket tersebut yang mengarah kepada GS yang tinggal di Jalan Karang Suwung, Gang Rambutan No.5, Banjar Pelambingan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
"Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Dedy.
Baca juga: Bobol ATM dengan Modus Skimming, 3 WNA di Bali Diringkus Polisi
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan 19 batang pohon ganja dengan ketinggian 60-100 sentimeter di kamar mandi vila.
Kepada polisi, GS mengaku menanam ganja tersebut pada Oktober 2021 lalu. Ia membeli bibit tersebut saat liburan di Belanda.
Baca juga: Sambut Tamu Acara Presidensi G20, Sri Mulyani: Selamat Datang di Bali