Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebulan Kabur Usai Cabuli Cucunya Sendiri, Kakek di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Kompas.com - 09/12/2021, 11:09 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - DL alias BL (65), warga Dusun Neka As, Desa Biris, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya menyerahkan diri ke polisi usai kabur selama kurang lebih satu bulan.

Pria yang berprofesi sebagai petani itu kabur usai mencabuli cucunya sendiri berinisial B yang masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku kelas 5 SD.

Kedua orangtua korban yang tak terima kemudian melaporkan kasus itu ke kepolisian terdekat.

"Pelaku sudah menyerahkan diri tadi, setelah dia kabur selama satu bulan atau sejak awal November 2021," ungkap Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, kepada Kompas.com, Rabu (8/12/2021) petang.

Baca juga: Tersinggung karena Ditunjuk Saat Pesta Miras, 2 Pria di Kupang Bacok Temannya Sendiri

Jamari mengatakan, korban selama ini tinggal bersama kakeknya.

Kasus itu bermula ketika korban yang sudah tak tahan dicabuli, menyampaikan kejadian itu kepada teman dan sepupunya. Informasi itu kemudian sampai ke telinga orangtuanya.

Di depan kedua orangtuanya, korban akhirnya mengaku dicabuli pelaku sejak Agustus hingga 3 November 2021.

Kejadian pencabulan terakhir, dilakukan pelaku di kebun milik pelaku sekitar pukul 14.00 Wita.

"Saat mencabuli cucunya, pelaku selalu mengancam akan membunuh cucunya itu," kata Jamari.

Baca juga: Trauma, Korban Pencabulan Guru Pesantren Tutup Telinga dan Menjerit Tak Tahan Dengar Suara Terdakwa

Kedua orangtua dan keluarga lainnya, kemudian melaporkan kasus itu ke polisi.

Pelaku yang mengetahui perbuatannya telah diketahui keluarga dan polisi, kemudian memilih kabur.

Polisi yang telah menerima laporan kemudian memperingatkan pelaku agar segera menyerahkan diri. 

Karena ketakutan, pelaku kemudian menghubungi Babinsa dari Pos Ramil 1605-19, Serda Henry Rumamelete.

Anggota TNI itu lantas menghubungi Kapolsek Wewiku Ipda Mansdei Sedeh dan Kanit Reskrim Polsek Wewiku Bripka Anselmus Bria.

Pelaku kemudian menyerahkan diri dan diperiksa di Mapolres Malaka. 

"Terima kasih kami ucapkan kepada Pak Babinsa yang telah membantu kami, inilah salah satu bentuk sinergi TNI-Polri. Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan," kata Jamari.

Baca juga: Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Seorang Pria di Ngawi Ditangkap

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com