"Jadi lebih kurang 3 bulan - 4 bulan yang lalu mereka sudah terjadi perselisihan terkait dengan kepemilikan lahan tersebut. (berapa hektare) nanti kita ukur," katanya.
Baca juga: Pejabat Desa di Aceh Kabur Setelah Korupsi Rp 300 Juta
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Rian Permana menjelaskan, 8 pelaku diamankan dari tempat yang berbeda. Ada yang di rumahnya masing-masing, ada juga yang di Kabanjahe.
Dikatakannya, saat kejadian itu memang ada 4 orang rekan korban namun tidak ada melakukan perlawanan sama sekali.
"Karena ketika pelaku membakar korban saksi-saksi sontak berlari kabur melihat kejadian tersebut," katanya.
Dalam kasus ini, para pelaku yakni FS (37), ISS (42), LS (26), ABS (33), PS (55), SS (25), MAS (39) dan EDS (33) dikenakan pasal 340 sub pasal 338 dan atau pasal 187 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.