Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen Unsri yang Dituduh Lecehkan 3 Mahasiswinya Lewat Chat WA Bakal Lapor Balik ke Polisi

Kompas.com - 08/12/2021, 18:54 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Kasus pelecehan di kalangan kampus Universitas Sriwijaya (Unsri) memasuki babak baru.

R, dosen Unsri terlapor atas kasus pelecehan seksual tiga mahasiswi melalui pesan WhatsApp akhirnya muncul ke publik.

R yang didampingi istri dan pengacaranya Ghandi Arius menyatakan akan membuat laporan balik terkait kejadian tersebut.

R sendiri membantah telah mengirim pesan chat WhatsApp yang mengarah pada pelecehan seksual.

“Nama-nama yang akan kami laporkan sudah kami kantongi, kami anggap inilah yang paling bertanggung jawab, menyebarkan isu ke teman-teman wartawan ke majalah segala macamlah,”kata Gandhi saat menggelar konfrensi pers di Palembang, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Sempat Disekap di Kamar Mandi Saat Yudisium, Polisi: Bisa Diproses

Sejak kasus pelecehan seksual itu mencuat, wajah R berseliweran di media sosial dan menjadi buruan para netizen.

Hal itu, menurut Ghandi, membuat R dan keluarga besarnya menjadi terpuruk. Padahal, sampai saat ini kliennya itu belum memiliki status hukum apapun terkait kejadian tersebut.

“Secara status sosial, dia sekeluarga sudah sangat terpuruk. Saya baca di trend Google, katanya paling tinggi orang mencari Pak R. Perlu kami luruskan, apa yang dituduhkan itu tidak benar,” jelas Ghandi.

Ghandi menjelaskan, alasan kliennya membantah tuduhan tersebut karena nomor yang mengirim pesan chat WhatsApp denganbernada vulgar bukanlah nomor milik R.

Selain itu, ia pun menduga ada unsur politik di balik laporan tersebut. Di mana para korban didorong untuk melaporkan tindakan tersebut ke polisi.

“Nomor yang digunakan oleh pelapor, seolah-olah itu R itu bukan nomor dia. Nah, kita di zaman teknologi sekarang ini bisa saja membuat nama seseorang seolah-olah kita, tidak menutup kemungkinan itu silahkan ranah hukum akan membuktikan," kata Gandhi lagi.

Tak dirugikan

Dia menambahkan, kasus ini kental dengan agenda tersendiri, politisasi.

"Kenapa saya bilang ada agenda tersendiri, karena keliatan sekali anak-anak yang dirasa dirugikan itu digiring supaya di ranah hukum. Itu oleh siapa? tanda petik, ya ada beberapa orang-orang internal di Fakultas Ekonomi sendiri yang tidak sepaham dengan R,”ungkapnya.

Menurut Ghandi, para mahasiswi yang mengaku menjadi pelecehan seksual itu sendiri tidak memiliki kerugian apapun.

Beda halnya dalam kasus DR mahasiswi Unsri yang dicabuli oleh dosennya sendiri yakni AR. Di mana antara korban dan pelaku bertemu secara langsung hingga pencabulan itu terjadi.

“Nah, kalau Pak R tidak pernah bertemu yang begitu, tidak pernah bertatap muka “Dek alangkeh cantiknya kau Dek” tidak pernah, apalagi kata-kata yang vulgar itu satu yang perlu digarisbawahi," katanya.

Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi Didampingi Anak Istri, Dosen Unsri Mengaku Khilaf Lecehkan Mahasiswinya

 

"Tanda petik ya, ada beberapa orang-orang internal di Fakultas Ekonomi sendiri yang mengarahkan (melapor) ke BEM, dari BEM mengadukan segala macam. Padahal kita lihat, apa yang rugi dari anak itu, tindak pidana itu harus ada kerugian dulu. Umpamanya (kejadian) di FKIP itu menimbulkan trauma, pegang ini pegang itu merasa dirugikan," katanya.

Untuk diketahui, R sebelumnya dilaporkan oleh tiga orang mahasiswinya inisial C,D dan F ke Polda Sumatera Selatan karena diduga mengirimkan kata-kata cabul melalui pesan WhatsApp.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan Hisar Sialagan mengatakan, kasus tersebut masih mereka tangani.

Bahkan dalam waktu dekat mereka akan melakukan pemeriksaan para saksi termasuk terlapor untuk dimintai keterangan.

“Perkara ini masih ditangani, kami harap bila ada korban lain segera melapor,”ungkapnya.

Dosen A

Sementara itu, dosen Unsri berinisial A terancam pidana penjara selama 9 tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap DR yang merupakan mahasiswinya sendiri

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan Hisar Sialagan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan selama 11 jam, A dikenakan pasal 289 dan 294 KUHP ayat 1 tentang pencabulan.

“Ancaman sanksi hukumannya atau 7 sampai 9 tahun,”kata Hisar saat menggelar konfrensi pers di Polda Sumatera Selatan, Senin (6/12/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Regional
Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com