LUWU TIMUR, KOMPAS.com – Hasmawati (33) bingung, tindakannya yang menjalankan tugas malah membawanya ke jerat pidana.
Pengadilan mewajibkan tenaga kesehatan Puskesmas Puskesmas Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, ini membayar denda sebesar Rp 2 miliar karena dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Masalah bermula pada 18 Mei 2019, saat Hasmawati mendapat perintah untuk menginspeksi dugaan adanya pedagang di Pasar Wawondula yang menggunakan formalin sebagai bahan pengawet makanan.
Baca juga: Makan Bakso Mengandung Formalin, 4 Polisi Muntah hingga Dirawat di RS
Dari sejumlah sampel makanan diambil ternyata ada satu yang mengandung formalin.
Temuan itu kemudian diinformasikan ke Dinas Kesehatan Luwu Timur untuk diperiksa ulang.
Namun sebelum pemeriksaan ulang terjadi, surat pemberitahuan itu malah beredar di media sosial.
Dalam surat itu terdapat tanda tangan Hasmawati yang berperan sebagai sanitarian di Puskesmas Wawondula.
Baca juga: Antisipasi Covid-19 Varian Delta Plus, Ini yang Dilakukan Pemkot Surabaya bagi Para Nakes
Belakangan, setelah diperiksa ulang, sampel makanan yang awalnya diduga mengandung formalin, malah menunjukkan hasil negatif saat diperiksa tim dari Dinas Kesehatan Luwu Utara.
Pemilik usaha yang merasa tertuduh menggunakan formalin berdasarkan surat dari Puskesmas Wawondula kemudian melayangkan gugatan ke pengadilan.
“Dalam kasus ini penggugat bernama Frangky memenangkan hasil persidangannya dan sekarang masuk tahap kasasi,” kata Hasmawati saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (8/12/2021).