Salin Artikel

Temukan Makanan Berformalin Saat Sidak Pasar, Nakes di Sulsel Malah Didenda Rp 2 Miliar

Pengadilan mewajibkan tenaga kesehatan Puskesmas Puskesmas Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, ini membayar denda sebesar Rp 2 miliar karena dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Masalah bermula pada 18 Mei 2019, saat Hasmawati mendapat perintah untuk menginspeksi dugaan adanya pedagang di Pasar Wawondula yang menggunakan formalin sebagai bahan pengawet makanan.

Dari sejumlah sampel makanan diambil ternyata ada satu yang mengandung formalin.

Temuan itu kemudian diinformasikan ke Dinas Kesehatan Luwu Timur untuk diperiksa ulang.

Namun sebelum pemeriksaan ulang terjadi, surat pemberitahuan itu malah beredar di media sosial.

Dalam surat itu terdapat tanda tangan Hasmawati yang berperan sebagai sanitarian di Puskesmas Wawondula.

Belakangan, setelah diperiksa ulang, sampel makanan yang awalnya diduga mengandung formalin, malah menunjukkan hasil negatif saat diperiksa tim dari Dinas Kesehatan Luwu Utara.

Pemilik usaha yang merasa tertuduh menggunakan formalin berdasarkan surat dari Puskesmas Wawondula kemudian melayangkan gugatan ke pengadilan. 

“Dalam kasus ini penggugat bernama Frangky memenangkan hasil persidangannya dan sekarang masuk tahap kasasi,” kata Hasmawati saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (8/12/2021).


Hasmawati pun heran. Pasalnya, dia hanya menjalankan tugas dan merasa tidak menyebarkan surat hasil pemeriksaan awal tersebut.

“Di mana keadilan di negeri ini dan perlindungan ini, haruskah ada tenaga kesehatan yang merasakan apa yang saya rasakan menjadi tergugat dalam keadaan melaksanakan tugas," sebut Hasmawati.

Untuk mendapatkan dukungan publik, pegawai puskesmas itu kemudian membuat petisi di change.org.

Hingga hari ini sudah ada 12.288 tanda tangan yang mendukung petisi buatan Hasmawati.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/08/095610678/temukan-makanan-berformalin-saat-sidak-pasar-nakes-di-sulsel-malah-didenda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke