SEMARANG, KOMPAS.com - Serikat buruh di Jawa Tengah kembali bergerak menggeruduk kantor Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada Selasa (7/12/2021).
Mereka meminta Ganjar segera merevisi keputusan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Provinsi Jawa Tengah tahun 2022.
Para buruh dari berbagai daerah itu meminta agar UMK ditetapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan wajib buruh di masa pandemi yakni di atas 10 persen.
Pantauan di lokasi, aksi unjuk rasa itu didominasi oleh para buruh perempuan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSMI) KSPI Jawa Tengah.
Baca juga: PPKM Level 3 Batal Diterapkan, Moeldoko Sebut Tetap Banyak Pembatasan
Mereka membawa atribut demonstrasi berupa bendera, poster dan spanduk berisi tuntutan yang dilayangkan kepada pemerintah.
Lagu Indonesia Raya juga dinyanyikan kaum buruh dengan khidmat mengawali aksi unjuk rasa di depan kantor Ganjar Pranowo.
Orator aksi di atas mobil komando pun berteriak menyuarakan aspirasinya dengan menggunakan pengeras suara.
"Kami minta Gubernur Jawa Tengah agar mengambil kebijakan pengupahan yang pro sesuai kebutuhan riil kawan-kawan buruh di Jateng," tegas orator aksi.
Para buruh kecewa dengan pemerintah yang seolah menutup telinga terhadap aspirasi kaum buruh terkait rumusan pengupahan yang tak sesuai harapan.
Mereka berharap pemerintah mendengar apa yang selama ini disuarakan para buruh.
"Kami berharap Gubernur Jawa Tengah tidak hanya putih rambutnya, tapi pastinya juga putih untuk rakyat dan buruh yang ada di Jawa Tengah. Tunjukkan bahwa hatimu juga putih yang berpihak pada rakyat dan buruh," teriak dia.
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim menegaskan aksi demonstrasi buruh ini merupakan wujud penolakan terhadap penetapan UMK di Jawa Tengah.