WONOGIRI, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Wonogiri menangkap EH alias K (24), seorang sopir, warga Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri, dengan tuduhan menyutubuhi gadis di bawah umur.
K menyebuhi RD, remaja asal Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, setelah dirayu melalui direct message (DM) Instagram korban.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Suwondo mengatakan, tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir itu ditangkap setelah orangtua korban melaporkan kasus itu ke polisi.
“Orangtua korban melaporkan setelah korban mengaku pernah disetubuhi tersangka pada pertengahan September 2021 lalu,” kata Suwondo, yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: PPKM Level 3 Batal Diterapkan Saat Nataru, Ini Penjelasan Moeldoko
Suwondo menuturkan, korban yang masih duduk dibangku kelas XII SMA itu mengenal tersangka melalui akun media sosial Instagram.
Ulah tersangka terbongkar setelah teman kakak korban menanyakan perihal kebenaran akun instagram RD kepada kakak korban.
Teman korban lalu meminta agar keluarga korban berhati-hati dengan ulah K karena sering bermain wanita.
Khawatir dengan kondisi adiknya, YB, kakak korban mengecek akun Instagram di ponsel adiknya. Namun, percakapan DM antara korban tersangka rupanya sudah dihapus.
Kakak korban sempat menanyakan kepada RD kebenaran hubungan asmara korban dengan tersangka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.