Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rampas Motor dan Bacok Korban, Komplotan Begal Sadis di Jember Ditangkap

Kompas.com - 07/12/2021, 12:13 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.COM – MAL (25) dan RS (25), warga Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari, Jember, Jawa Timur, ditangkap Satreskrim Polres Jember pada Kamis (02/12/2021).

Kedua orang tersebut merupakan begal sadis yang kerap beraksi di Jalur Lintas Selatan (JLS) Kecamatan Kencong.

Baca juga: PPP Jember Kisruh, 19 PAC Gugat Hasil Muscab dan Tuntut Digelar Ulang

Mereka merampas barang milik korban, lalu melakukan penganiayaan, seperti pembacokan.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan pada 26 April 2021, tersangka MAL dan RS beraksi di Jalur Lintas Selatan, Kecamatan Kencong. Mereka merampas sepeda motor milik warga Desa Paseban.

“Kedua pelaku ini mencari target orang yang sedang nongkrong di tempat sepi,” kata dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/12/2021).

Kedua pelaku mendatangi korban yang sedang duduk santai di JLS. Pelaku merampas motor korban.

Namun, aksi itu tak berjalan mulus karena korban melawan. Pelaku akhirnya membacok korban.

“Yang melakukan pembacokan menggunakan celurit adalah tersangka MAL,” tambah dia.

Selain kehilangan sepeda motor, korban juga mengalami luka robek sepanjang 12 centimeter akibat sabetan senjata tajam.

Setelah itu, kedua tersangka melarikan diri membawa sepeda motor korban. Akibat kejadian itu, korban langsung melapor pada Polsek Kencong.

Kemudian, polisi mulai melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka MAL di rumahnya.

“Saat diinterogasi MAL mengaku biasa melancarkan aksinya bersama tersangka RS,” ucap dia.

Komang menambahkan, tersangka MAL merupakan residivis dan pernah pernah dipenjara pada 2015 karena kasus pembunuhan.

Baca juga: Tolak UMK Jember 2022, Buruh Gelar Demonstrasi hingga Ancam Mogok

Polisi menyita barang bukti dua unit sepeda motor, satu milik tersangka dan satu lagi milik korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Regional
Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Regional
Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Regional
Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Regional
Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Regional
Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Regional
Seleksi CASN 2024, Pemprov Jateng Dapat Kuota 4.446 Formasi

Seleksi CASN 2024, Pemprov Jateng Dapat Kuota 4.446 Formasi

Regional
Pabrik Bata Tutup, Gerai di Lampung Kurang Stok Jelang 'Back to School'

Pabrik Bata Tutup, Gerai di Lampung Kurang Stok Jelang "Back to School"

Regional
Mantan Sekda Babel Daftar Cagub Via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Mantan Sekda Babel Daftar Cagub Via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Regional
Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Regional
Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Regional
Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan  Pilkada di PDI-P

Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan Pilkada di PDI-P

Regional
Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Regional
Pilkada 2024: Istri Mantan Bupati Maluku Tengah Daftar Bacabup di Partai NasDem

Pilkada 2024: Istri Mantan Bupati Maluku Tengah Daftar Bacabup di Partai NasDem

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com